Pengaruh Kualitas Audit Dalam Tax Planning Perusahaan

Alvianto Wismoyo
Saya merupakan lulusan D3 Perpajakan Universitas Diponegoro. setelah lulus saya bekerja di salah satu Konsultan Pajak Di Semarang sekaligus melanjutkan studi S1 Akuntansi di Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Konten dari Pengguna
6 November 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alvianto Wismoyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengaruh Kualitas Audit Dalam Tax Planning Perusahaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Alvianto Wismoyo Adi ( 31402000185 )
ADVERTISEMENT
Universitas Islam Sultan Agung
Pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar dari penyumbang pendapatan sektor lainnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
Seperti yang kita ketahui ,Banyak investor yang menanamkan modal di Indonesia dengan salah satu caranya adalah mendirikan sebuah perusahaan. Investor yang akan masuk di Indonesia tentunya tidak mudah , harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Perusahaan akan terus beroperasi dan tentunya akan menghasilkan laba perusahaan. Semakin baik kinerja sebuah perusahaan semakin besar juga laba perusahaan yang akan diraih dalam penyusunan pembukuan. Atas operasional perusahaan tidak akan jauh dengan pajak. perusahaan harus membayar pajak yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah disusun oleh Menteri Keuangan dalam Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Tata cara Perpajakan Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”. Oleh karena itu perusahaan baik CV,PT, Firma, dan lainnya diharuskan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan tersebutlah yang akan menjadi acuan pengenaan pajak perusahaan ( Wajib Pajak ) tersebut dan sebagai dokumen lampiran yang harus diikutsertakan pada pelaporan SPT.
ADVERTISEMENT
Dalam pemenuhan Kewajiban Perpajakan tidak seenaknya kita menentukan besaran pajaknya. Untuk mempermudahnya perusahaan perlu melakukan tax planning / perencanaan pajak yang sesuai dengan pembukuan yang telah diaudit dan dinyatakan baik.
TAX PLANNING
Tax Planning / Perencanaan Pajak adalah Suatu cara yang dapat dilakukan atau direncanakan oleh Perusahaan (Wajib Pajak) agar pajak yang menjadi tanggungannya menjadi minimal atau kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku atau bisa juga disebut sebagai cara menghindari pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengapa perusahaan harus melakukan Tax Planning / Perencanaan Pajak ? Apa Tujuannya ?
Tax Planning / Perencanaan Pajak penting dilakukan oleh perusahaan karena dapat menguntungkan perusahaan tanpa harus menyalahi peraturan yang ada. Berikut tujuan Tax Planning :
ADVERTISEMENT
• Untuk Memastikan bahwa perhitungan pajak atau pajak yang harus dibayar oleh perusahaan (Wajib Pajak) benar atau sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sehingga apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh kantor pajak tidak ada pajak yang harus dibayar lagi dan tidak menimbulkan sanksi perpajakan bagi Perusahaan (Wajib Pajak).
• Agar Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan (Wajib Pajak) menjadi lebih kecil, maka dilakukan dengan cara memanfaatkan celah (kelemahan) yang ada dalam peraturan perpajakan tanpa melanggar peraturan perpajakan tersebut.
• Dengan melaksanakan Tax Planning (Perencanaan Pajak) yang tepat, maka Perusahaan (Wajib Pajak) dapat menurunkan beban pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan laba setelah pajak.
DASAR – DASAR TAX PLANNING
Dalam merealisasikan Tax Planning / Perencanaan Pajak yang tidak melanggar aturan kita perlu memahami tentang peraturan perpajakan itu sendiri. Apabila kita telah memahami, kita akan mudah menemukan celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan ( Wajib Pajak ) untuk menghindari pajak tanpa melanggar peraturan. Dasar peraturan yang perlu kita perhatikan dalam Tax Planning sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Undang-Undang Perpajakan
Undang-Undang Perpajakan adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak, meliputi :
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
2. PERPU ( Peraturan Pengganti Undang-Undang ) yang mengatur tentang perpajakan.
3. PP ( Peraturan Pemerintah ) yang mengatur tentang Perpajakan.
4. PMK ( Peraturan Menteri Keuangan ) yang mengaturn tentang Perpajakan.
5. KMK ( Keputusan Menteri Keuangan ) yang mengatur tentang perpajakan.
6. PER Dirjend Pajak ( Peraturan Direktorat Jenderal Pajak )
7. KEP Dirjend Pajak ( Keputusan Direktorat Jenderal Pajak )
ADVERTISEMENT
8. Tax Treaty atau P3B ( Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda )
Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) mengatur tentang subjek pajak, objek pajak dan tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri.
KUALITAS AUDIT
Menurut De Angelo (1981) dalam Rahmidillah (2015) kualitas audit didefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam laporan keuangan dengan pengetahuan, keahlian dan independen auditor. Para pengguna laporan keuangan berpendapat bahwa kualitas audit yang dimaksud terjadi jika auditor dapat memberikan jaminan bahwa tidak ada salah saji yang material (no material misstatements) atau kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan auditee.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Tata cara Perpajakan Pasal 28 ayat 3 berbunyi “ Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.” Dalam artian bahwa perusahaan harus melaksanakan pembukuan dengan baik dan benar sejujur-jujurnya. Apabila ketentuan tersebut tidak diindahkan dan melakukan kecurangan maka ada sanksi yang akan dikenakan terhadap perusahaan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu perusahaan perlu memperhatikan kualitas audit. Dalam penyusunan pembukuan seperti laporan keuangan perusahaan dibutuhkan adanya audit keuangan agar kita mengetahui apakah pembukuan yang selama ini kita susun sebagai dasar pengenaan pajak perusahaan sudah benar atau tidak.
Referensi :
Wibowo Subekti ( 2020 ) “ Pengertian Tax Planning “.https://www.wibowopajak.com/2015/05/pengertian-tax-planning.html
Republik Indonesia.2018. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran negara RI tahun 2018, No.6214.
Republik Indonesia.2007.Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007.No.85
ADVERTISEMENT
Yohanes Mardinata Rusli, 2016. Pengaruh Kualitas Audit Dalam Hubungan Antara Tax Planning Dengan Nilai Perusahaan, Jakarta