Perusahaan Tidak Memberikan THR Kepada Karyawan

Amalia Elena
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
17 Mei 2022 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amalia Elena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/uang-rupiah-gaji-ekonomi-keuangan-3431769/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/uang-rupiah-gaji-ekonomi-keuangan-3431769/
ADVERTISEMENT
Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa kerja, disamping gaji pokok tersebut biasanya karyawan menerima juga berbagai macam tunjangan. Tunjangan hari raya ini merupakan penghasilan non-upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tunjangan hari raya ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pada tanggal 8 April hingga 3 Mei 2022 penanggung jawab virtual kementerian tenaga kerja telah menerima hingga 5.589 laporan terkait THR 2022 keagamaan, termasuk 3.003 pengaduan online, dan 2.586 konsultasi online. Pada tanggal 3 Mei 2022 kemenaker menyatakan memiliki jumlah pengaduan tertinggi dengan 930 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 416 pengaduan THR, 377 laporan ketidakpatuhan THR, dan 137 laporan sisa THR.
Terdapat kerusuhan yang terjadi, banyak buruh mendatangi Gedung Sate Kota Bandung untuk mempertanyaka peran pemerintah mengenai masalah tersebut. Para buruh meminta kepada pemerintah agar dapat tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang belum mencairkan tunjangan hari raya tersebut. Hal tersebut terjadi karena banyak perusahaan yang tak memberikan THR.
ADVERTISEMENT
Kementerian tenaga kerja akan melakukan serangkaian rapat dengan departemen pengembangan sumber daya manusia untuk memastikan pengaduan supaya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Terkait tunjangan tersebut kementerian tenaga kerja harus tegas serta proaktif menangani permasalahan ini. Jika dilihat dari kerusuhan yang terjadi di Gedung Sate dilatarbelakangi dari lemahnya penindakan pemerintah Jawa Barat yang pada akhirnya kejadian tersebut sering terulang. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum yang masih lemah. Pengawas ketenagakerjaan tidak transparan dalam mengawasi dan penegakan hukum bagi pelanggar THR relatif longgar.
Bentuk sanksi yang paling tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan dapat berupa penutupan sebagian atau seluruh perusahaan. Sanksi ini tidak dikenakan karena pemerintah pusat dan daerah tidak menutup karena dapat meningkatkan angka pengangguran. Penutupan bisnis lokal selanjutnya oleh pemerintah daerah akan mengurangi pendapatan asli daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, membutuhkan organisasi independen dengan otoritas yang jelas untuk mengawasi pekerjaan pengawas ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir pelanggaran THR yang tak dibayarkan. Pemerintah belum memiliki prosedur yang sistematis untuk menangani pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, juga tidak memiliki lembaga yang mengawasi pekerjaan pengawas ketenagakerjaan. Saya berharap sanksi atas pelanggaran tersebut didukung oleh pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga layanan publik dan tersedia secara transparan kepada publik.