Pelanggaran Kode Etik ASN pada Kasus Korupsi Bawang Putih di Indonesia 2019

Amanda Nasha Dito Putri
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
27 Desember 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Nasha Dito Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga dengan tingkat kasus korupsi tertinggi di Asia. Hal tersebut didukung fakta di lapangan, dimana masih terdapat banyak oknum ASN yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Sebagai abdi negara dan pegawai pemerintahan, ASN memiliki peranan penting dalam turut serta membantu menjalankan roda pemerintahan secara terstruktur dan profesional. Kasus impor bawang putih ini melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah berupa Komisi VI DPR sebagai tersangka dan Kementerian Perdagangan sebagai saksi maupun swasta yaitu PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian juga sebagai tersangka. Dari analisis yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa terdapat kurangnya akuntabilitas dan transparansi kepada publik mengenai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga, perlunya pemberian sanksi lebih pada pelanggaran kode etik kepada ASN.
ADVERTISEMENT

Kode Etik

Dalam kode etik, sering dihadapkan pada situasi di mana masalah kompleks muncul ketika menentukan perilaku mana yang memenuhi persyaratan etika profesi. Pada saat yang sama, perilaku dalam pengembangan profesional mungkin memiliki dampak negatif yang signifikan pada konsumen. Fakta yang dijelaskan di atas menunjukkan bahwa para profesional itu sendiri membutuhkan kriteria objektif yang lebih spesifik untuk perilaku profesionalnya. Oleh karena itu, dari dalam diri praktisi profesional itu sendiri, muncul seperangkat aturan perilaku sebagai pedoman yang harus diikuti saat menjalankan profesinya. Seperangkat aturan ini disebut Kode Etik Profesi biasanya disebut sebagai Kode Etik, dan bisa tertulis atau tidak.

Korupsi

Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan dengan melanggar tanggung jawab dengan tujuan untuk menerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung. Meningkatnya kemampuan birokrat dalam mengelola informasi dan bertindak selektif terhadap informasi akan meningkatkan laju korupsi, sedangkan korupsi juga akan meningkat dengan berkurangnya sistem transparansi dan pengawasan oleh pengawas dan publik. Dengan mengurangi investasi, korupsi dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi; mendistorsi pengeluaran pemerintah dan alokasi sumber daya; melemahkan institusi publik dan penegakan hukum; menurunkan distribusi pendapatan; sumber daya manusia ahli langsung untuk kegiatan pencarian rente dan peningkatan inefisiensi ekonomi, ketidakpastian politik dan ketidakstabilan politik (Elbahnasawy, 2014).
ADVERTISEMENT

Aktivitas Impor Pangan di Indonesia

Untuk mendukung dan memajukan impor pangan dari luar negeri, maka pemerintah mengatur, mengawasi, membina, dan mengendalikan dengan sebuah kebijakan, sedangkan masyarakat menyelenggarakan produksi, penyediaan, perdagangan, distribusi dan serentak. Dengan kebijakan tersebut, semakin mudahnya mengimpor pangan dari luar, dan Indonesia semakin bergantung pada impor pangan dari luar. Pemerintah juga dapat merumuskan kebijakan perdagangan internasional. Melalui kebijakan impor, pemerintah dapat mempengaruhi struktur, komposisi dan stabilitas perusahaan untuk melindungi dan mendorong perekonomian dalam negeri dan menghemat devisa. Namun demikian, pangan yang disetujui masyarakat, terutama yang memiliki lahan pertanian, tidak selalu bisa didatangkan dari luar, orang justru merasa dirugikan. Akibat dilakukannya impor pangan, pendapatan pertanian mereka menurun. Salah satu sektor pangan yang diberlakukan kebijakan impor adalah bawang putih.
ADVERTISEMENT

Kaitan Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Kasus Korupsi Bawang Putih di Indonesia Tahun 2019

Per tahun 2019, ICW menyatakan bahwa dari total 271 kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2019 dan 580 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 213 tersangka merupakan pegawai ASN dengan didominasi kasus suap, kerugian negara, dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Kasus impor bawang putih ini melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Kasus ini bermula dari sebuah PT bernama Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang pertanian, dimana perusahaan ini diduga menerima tawaran bekerjasama dengan I Nyoman Dhamantra (Anggota Komisi VI DPR RI) dalam hal mengurusi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan tersebut, Dodi Wahyudi menawarkan “jalur lain” kepada Chandry Suanda dalam mengurus SPI dari Kemendag dimana Dodi Wahyudi memiliki relasi terhadap I Nyoman Dhamantra yang kebetulan memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional. Dari hasil kesepakatan, I Nyoman Dhamantra mendapatkan fee sebesar 3,6 M dari Mirawati Basri serta komitmen fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang di impor.
ADVERTISEMENT
Setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan 6 orang sebagai tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini, maka timbulah berbagai spekulasi dari berbagai pakar bahwa celah kasus korupsi ini tentunya mengikutsertakan pihak Kemendag sebagai penerbit SPI. Karena seharusnya Kemendag sebagai penerbit SPI mengkaji keperluan impor dari setiap pelaku usaha, apakah sesuai dengan angka pasokan kebutuhan pasar. Pihak Kemendag dan pelaku usaha bisa saja melakukan kesepakatan khusus yang tak diketahui publik karena pemerintah tidak sepenuhnya terbuka mengenai jumlah kuota impor masing-masing importir. Kemudian Komisi VI DPR, Nyoman adalah mitra dari Kemendag langsung sehingga potensi celah korupsi terjadi di fakta-fakta tersebut.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kemendag sebagai bagian dari ASN seharusnya mengikuti kode etik yang berlaku. Jika ditinjau dari kasus ini, maka Kemendag sebagai penerbit SPI bertugas merumuskan apa yang memang dibutuhkan bagi masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Sudah menjadi kewajiban ASN untuk bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dimana Kemendag sebagai pelayan publik harus berupaya untuk meningkatkan kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian bagi negara. Kemendag perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pada dasarnya mengarah kepada kebutuhan pangan dengan nilai transparansi. Kemendag berkewajiban untuk dapat menjelaskan tentang kebijakan yang mereka buat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kemitraan antara Kemendag dengan Komisi VI DPR RI, sudah seharusnya segala kebutuhan baik impor maupun ekspor dapat dikaji dengan baik dan terstruktur sesuai dengan urgensi yang ada. Semakin maraknya kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara di Indonesia, maka yang harus menjadi perhatian lebih adalah penegasan kode etik yang mengatur perilaku ASN dalam menjalankan tugas kenegaraannya untuk melayani publik. Dalam hal ini, sanksi yang diterapkan berupa pemberhentian ASN secara tidak hormat yang tercantum pada Pasal 87 Ayat (4) UU ASN kurang memberikan efek jera dan mencegah tindakan pidana korupsi. Maka dari itu, perlu penambahan poin-poin penting pada sanksi dari pelanggaran kode etik, yaitu pencabutan hak politik dan larangan untuk menjabat lagi di semua aspek pemerintahan terhadap tersangka ASN yang terbukti tidak amanah dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pelayan publik. Pada dasarnya seharusnya seorang ASN dapat menyaring segala pengaruh dari pihak luar yang menyalahi kode etik pada ASN tersebut. Apabila seseorang yang akan menjadi ASN, haruslah orang yang terbukti berintegritas tinggi dan rela mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
SUMBER :
Jufriansyah. (19 Februari 2020). Koruptor Didominasi ASN. https://www.medcom.id/nasional/hukum/GNG4Vllb-koruptor-didominasi-asn (diakses pada 11 Desember pukul 16.05).
Lantapon, Garry T. 2018. Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lex Crimen. 7(4): 128-133.
Mardika, Nando Yussele. (22 Juli 2019). Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d01ac063dd79/jika-asn-diberhentikan-karena-menyalahgunakan-jabatan/#:~:text=Tata%20Usaha%20Negara%3B-,Undang%2DUndang%20Nomor%2031%20Tahun%201999%20tentang%20Pemberantasan%20Tindak%20Pidana,2014%20tentang%20Aparatur%20Sipil%20Negara (diakses pada 12 Desember 2020 pukul 13.43).
Nawawi, Junda, Muhammad Tamar, & Indrayani. 2019. Kode Etik Aparatur Sipil Negara. KRITIS : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, V(1): 2-3.
Yayusofiana. (Mei 2018). Dampak Kebijakan Pemerintahan Dalam Mengimpor Beras Terhadap Ketahanan Pangan di Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/325313431_DAMPAK_KEBIJAKAN_IMPOR_TERHADAP_KETAHANAN_PANGAN (diakses pada 14 Desember pukul 21.46).