Pentingnya Implementasi Hukum Masyarakat Mengenai Sengketa Tanah Adat

Amanda Widya Fatilah
Saya seorang mahasiswa program studi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Widya Fatilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/dalam-hal-ini-hochzeit-menyamar-2638774/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/dalam-hal-ini-hochzeit-menyamar-2638774/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanah adat sering menjadi sengketa di Indonesia. Banyak masyarakat yang belum paham mengenai implementasi dari tanah adat. Hampir sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah beranggapan bahwa tanah adat bisa dipergunakan tanpa adanya sertifikat dan dijadikan hak milik walaupun tidak pernah mengurus surat-surat legalitas untuk penanda kepemilikan. Hal tersebutlah yang kerap menimbulkan sengketa tanah adat. Lalu bagaimana seharusnya implementasi masyarakat mengenai tanah adat? Sebelum itu, kita wajib mengetahui dulu apa itu tanah adat?
ADVERTISEMENT
Pengertian Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah yang diyakini sebagai karunia peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsur pendukung utama untuk kehidupan kelompok tersebut sepanjang masa sehingga dikuasai dan dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat adat tersebut. ada 2 tipe penyebutan :
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permenag/KBPN No 5 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (2), Hak Tanah Adat Dianggap Masih Ada Apabila:
Mengapa Masih Banyak Sengketa Tanah Adat?
Mayoritas masyarakat Indonesia yang menempati tanah adat belum memiliki sertifikat hukum tanah adat, masyarakat selalu beralasan rumit dalam pengurusannya. Sehingga banyak penggunaan tanah adat yang berakhir sengketa. Hal tersebut kerap timbul akibat para investor yang ingin membeli tanah adat seharusnya berurusan dengan masyarakat adat malah membuat perjanjian dengan pemerintah sehingga masyarakat protes. Ada pula kasus perebutan tanah adat antara masyarakat adat A atau masyarakat adat B, padahal masing-masing dari masyarakat adat tersebut tidak ada yang punya sertifikat hukum tanah adat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Implementasi yang Bisa Masyarakat Lakukan?
Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 2B, Pasal 32 , dan Pasal 33 ayat 2 berisi mengenai dukungan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat atas tanah ulayat di Indonesia. Karena sudah terjamin oleh undang-undang untuk itu masyarakat diharapkan yang menempati tanah adat untuk lebih peka terhadap implementasi tanah adat dan segera mengurus sertifikat tanah adat agar tidak terjadi sengketa.
Sebelum mengurus sertifikat hukum tanah adat anda harus memastikan bahwa tanah tersebut sudah mempunyai Surat keterangan bebas sengketa dan Surat keterangan riwayat tanah. Untuk lanjutan proses dan kebutuhan dokumen dalam proses pembuatan sertifikat ada baiknya anda melakukannya langsung ke BPN secara langsung, tentunya agar bisa mengetahui seluruh prosedur lebih jelas. Hal ini membuat masyarakat mengetahui biaya pembuatan sertifikat, lama pembuatan sampai prosesnya.
ADVERTISEMENT
Agar tidak adanya sengketa tanah adat. Inilah beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai pentingnya mengurus sertifikat hukum tanah adat untuk mencegah terjadinya sengketa tanah adat oleh mafia tanah. Setelah itu barulah masyarakat dianggap paham cara mengimplementasikan tanah adat.