Kekerasan Seksual di Indonesia

Amanda Khayraani Firnuansyah
Mahasiswa Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
16 Desember 2020 13:38 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Khayraani Firnuansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi banyaknya victim blaming terhadap korban kekerasan seksual
Jika digeneralisasi kekerasaan seksual ini dapat disebut debagai unwanted sexual behaviour. Di dunia satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan seksual. Sebenarnya masalah kekerasan seksual ini tidak hanya dialami pada perempuan, begitu juga laki-laki mengalami hal yang sama karena satu dari enam laki-laki mengalami kekerasan seksual. Cukup memprihatinkan, kini tidak hanya perempuan namun laki-laki bisa merasakan dampak dari pelecehan seksual. Kekerasan seksual ini bukan masalah yang terbatas dengan gender, kekerasan seksual sangat berpotensi terjadi kepada siapa saja, dimana saja, kapan saja, dan dengan pakaian apa saja.
ADVERTISEMENT
Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan membuat kategorisasi berdasarkan ranah pribadi, komunitas dan negara untuk menggambarkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam hubunganhubungan kehidupan perempuan dengan lingkungannya, baik di ruang pribadi, di ruang kerja atau komunitas, di ruang publik dan negara. Melalui kategorisasi ini dapat menjelaskan ranah mana yang paling berisiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Pada ranah pribadi kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%). Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus kekerasan seksual terjadi. Kurangnya pemahaman seksualitas dan kesehatan reproduksi di usia seksual aktif sehingga perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) dalam kebijakan pendidikan di indonesia sangat dibutuhkan.Kondisi ini harus disikapi dengan melakukan perbaikan pada sistem pendidikan seksual, agar anak mengenali tubuhnya dan dapat terhindar dari risiko melakukan aktivitas seksual. Pendidikan seksualitas menjadi penting untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban yang rata-rata adalah usia muda. Salah satunya berasal dari niatan pelaku kekerasan seksual, di sisi lain adalah karena kurangnya edukasi atau pendidikan seks. Pendidikan seksual di Indonesia yang diajarkan pada sekolah-sekolah formal hanya seputar kesehatan organ reproduksi yang terkait dengan ancaman untuk tidak melakukan seks dan penyakit menular seksual (PMS), di sekolah formal hal-hal mengenai consent atau yang bisa dikatakan sebagai persetujuan hubungan maupun sentuhan dengan orang lain tidak begitu diajarkan. Pendidikan seks sebaiknya diberikan menjelang masa remaja karena agar mereka mempunyai bekal untuk menghindari pelecehan seksual terhadap diri mereka sendiri dan dapat menghindar dari perilaku seks menyimpang dengan dampak negatif baik klinik, biologis, psikologis maupun sosial. Tidak lupa peran orang terdekat seperti orang tua, keluarga sangat dibutuhkan dalam pengertian dan pemahaman yang benar masalah seks tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain terkait rendahnya pendidikan seksual, keterbatasan undang-undang pelecehan seksual merupakan kendala lain yang terjadi di masyarakat. Korban yang tidak berterus terang, bahkan terkadang korban melaporkan kasusnya setelah waktu yang lama. Pelaporan kasus kekerasan seksual setelah waktu yang lama ini dapat menimbulkan kesulitan dalam proses pengumpulan barang bukti. Hal tersebut dapat dimaklumi karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keberanian dan menghadapi rasa malu. Tidak jarang stigma masyarakat yang menyalahkan korban juga membuat korban menunda atau bahkan tidak sama sekali melapor.
Berbagai macam bentuk kekerasan seksual ada dan terjadi di Indonesia. Sudah terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual. Sudah terlalu banyak orang-orang yang terpaksa bungkam karena perbuatan keji orang lain. Sudah seharusnya negara memberikan payung hukum untuk kekerasan seksual ini, dimana hukum itu dapat melindungi korban dan membuat jera pelaku. Sebagai seorang masyarakat kita juga dapat membantu pemerintah untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan seksual. Disini sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat saling bekerjasama untuk terus menekan angka terjadinya kekerasan seksual
ADVERTISEMENT