Peran Pelajar dalam Pemilu 2019

Amanda Khayraani Firnuansyah
Mahasiswa Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
30 Desember 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Khayraani Firnuansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tahun 2019 layar kaca indonesia dipenuhi dengan berita tentang Pemilu. Lantas apa sebenarnya pemilu itu? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pemilihan Umum. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dapat kita simpulkan dari undang-undang yang ada bahwa pemilu merupakan ajang untuk rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin maupun wakilnya dalam kursi pemerintahan. Di Indonesia pemilu pertama kali diadakan pada tahun 1955. Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Dilanjutkan dengan pemilu pada tahun Pemilu 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014 untuk memilih anggota legislatif. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 2004, 2009, 2014, 2019. Pemilu sering dinamai sebagai pesta demokrasi untuk rakyat, mengapa? Dalam pemilu terkandung asas-asas yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban dari semua peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2 yaitu Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pada pasal ini setiap asas yang ada mempunyai makna khusus. Langsung berarti proses pemilihan dilakukan oleh peserta pemilu secara langsung dengan tidak diwakilkan ataupun lewat perantara. Umum berarti semua WNI dengan syarat yang lengkap berhak atas keikutsertaan dalam pemilu. Dengan syarat kewarganegaraan ini diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rahasia berarti pilihan para pemilih dapat dijamin kerahasiaannya. Jujur berarti pemilu dilaksanakan scara jujur sesuai dengan peraturan yang ada. Adil berarti penerimaan hak antara semua peserta pemilu sama, tanpa ada yang dilebihkan maupun dikurangkan. Menurut UU no 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 34 Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang dikutip dalam Detik News bahwa ada terdapat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 jiwa. Rata-rata usia siswa SMA di Indonesia adalah sekitar 15-18 tahun. Berdasarkan ketentuan dan syarat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SD, SMP dan SMA tahun 2015/2016 bahwa usia maksimal masuk SMA ialah 21 tahun. Berarti pelajar yang sudah berumur 17 tahun sudah berpartisipasi dalam pemilu 2019. Berarti dari data tersebut terdapat 38,4% pemilih adalah pelajar.
ADVERTISEMENT
Dari asas-asas yang dipegang teguh pada pemilu itu sendiri mengizinkan pelajar untuk menjadi pemilih dengan ketentuan sudah berumur 17 tahun. Dengan adanya beberapa kebijakan dan juga usaha pemerintah dalam pengusahaan keikutsertaan pelajar dalam pemilu 2019 ini berdampak pada antusias dari pelajar yang ikut serta dalam pemilu itu sendiri. Ini juga merupakan sebuah bentuk pengaplikasian dari pembelajaran kewarganegaraan yang ada dalam kurikulum pendidikan itu sendiri. Di beberapa daerah pemerintah juga memberi penyuluhan untuk ketentuan dan juga pemahaman pelajar yang lebih mendalam tentang pemilu 2019. Dalam pemilu 2019 ini peran pelajar tidak hanya sekedar menjadi pemilih, namun mereka mampu mengkritisi satu atau dua hal mengenai pemilu itu sendiri, yang berarti pemahaman mereka tidak hanya sekedar untuk memilih namun mereka memiliki pemahaman lebih khusus mengenai pemilu 2019 itu sendiri. Berkembangnya teknologi yang menyebabkan mudahnya informasi yang masuk merupakan salah satu faktor mempermudah para pelajar mengetahui perkembangan berita tentang pemilu dan dapat mengkritisi hal apa yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Pemilu memang benar adalah sebuah ajang pesta demokrasi yang diadakan negara untuk rakyatnya. Namun, sesungguhnya rakyat belum merasakan apa arti sebenarnya dari demokrasi itu sendiri dalam pelaksanaan pemilu. Pada pemilu 2019 toleransi merupakan hal yang sering kali disinggung. Maraknya kericuhan anatar pendukung paslon merupakan buah dari kegagalan toleransi pada pemilu 2019. Sangat diharapakan pada pemilu ditahun-tahun berikutnya untuk terus menjaga toleransi yang dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan berlangsungnya pemilu 2019. Jelas kita sebagai pelajar sangat mengharapkan adanya proses pemilu yang terus berlangsung secara aman dan juga damai. Tidak lupa kita harus bisa memilih dengan bijak perihal berita yang tersebar, karena dengan kemajuan yang ada tidak dapat dipungkiri berita hoax sangat mudah tersebar dan dapat menjadi cikal bakal adanya perpecahan. Kelak dengan adanya keamanan dan kedamaian diharapkan pemilu dapat dilaksanakan dengan maksimal dan dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan hak nya dalam berdemokrasi dan berperan didalam ranah politik. Tidak lupa untuk terus cermati berita yang tersebar. Ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai masyarakat yang baik untuk terus ikut mengawal jalannya roda pemerintahan yang ada. Sangat diharapkan ketika semua aspirasi masyarakat Indonesia dapat ditampung dan didengar baik oleh pemerintah. Dengan adanya generasi pelajar yang mampu berdemokrasi dengan baik Indonesia akan jauh lebih demokrasi, maju, dan terus berkembang
ADVERTISEMENT