Pro-Kontra Penerapan Carbon-Tax serta Dampaknya pada Investor dan Emiten di BEI

Amanda Martini
Mahasiswa Program Studi Diploma-IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
Konten dari Pengguna
3 Februari 2022 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amanda Martini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Penulis
ADVERTISEMENT
World Resource Institute menyatakan bahwa Indonesia berada pada urutan kedelapan Negara penyumbang karbon terbesar di dunia dengan total 965,3 MtCO2e atau setara dengan 2% emisi dunia (WRI Indonesia, 2020). Hal tersebut menjadi salah satu pendorong ditetapkannya peraturan baru mengenai penerapan pajak karbon atau carbon-tax di Indonesia. Carbon-tax adalah pajak yang dikenakan pada emisi karbon yang memberi dampak negatif untuk lingkungan hidup, hal ini ditujukan untuk mengurangi emisi dan polusi serta meminimalisasi penggunaan bahan bakar fosil yang ditimbulkan selama proses produksi pada perusahaan. Selain itu, subjek carbon-tax juga ditujukan pada individu maupun badan yang membeli barang mengandung karbon atau melakukan aktivitas lain yang dapat menghasilkan atau menimbulkan emisi karbon.
ADVERTISEMENT
Rencana penerapan carbon-tax tertuang dalam kerangka ekonomi makro serta kebijakan-kebijakan fiskal 2022. Pertambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga menjadi dampak positif dari penerapan carbon-tax yang diperkirakan dapat mencapai 29 triliun hingga 57 triliun pada implementasi tahun pertama apabila pemerintah menerapkan harga dasar sebesar Rp71.000/ton hingga Rp143.000/ton (Bahana Sekuritas, 2021).
Rencana penerapan carbon-tax telah menimbulkan banyak kontra, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia. Ketergantungan perusahaan dan industri pada energi fosil masih sangat tinggi. Penerapan carbon-tax tentu akan memengaruhi harga produksi dan secara langsung akan berdampak pada harga barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan tersebut. Kenaikan harga barang dan jasa perlahan akan berpengaruh kepada masyarakat yang diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam menjangkau kenaikan harga sehingga dapat berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat. Berdasarkan Tax Foundation (2019), carbon-tax dianggap sebagai pigouvian tax yang memiliki arti sebagai pajak dari kegiatan ekonomi yang menimbulkan eksternalitas negatif atau mengakibatkan dampak negatif pada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Isu mengenai kebijakan carbon-tax juga diperkirakan akan memberatkan kinerja para emiten di bursa jika diterapkan di tengah ekonomi Indonesia yang masih belum stabil terutama di masa pandemi Covid-19 (Dustin Dana Pramitha, 2021). Penerapan carbon-tax diprediksi akan berpengaruh dan menyeret harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut karena penerapan carbon-tax akan menambah beban biaya pada industri dan perusahaan yang kemudian akan berdampak pada penurunan daya beli dari masyarakat, terutama di masa pemulihan pandemi di mana daya beli masyarakat masih tergolong lemah dan menekan pengeluaran untuk konsumsi sehingga masih terdapat kemungkinan dalam ketidakstabilan ekonomi di Indonesia.
Ekonomi yang belum stabil, tentu akan berdampak pada pengurangan penanaman modal atau investasi asing pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sejumlah emiten di bursa efek akan merasakan dampak langsung dari adanya peraturan ini, terutama jika carbon-tax diterapkan saat keadaan dan pendapatan para emiten relatif tidak bertumpu di tengah masa pandemi yang belum berakhir.
ADVERTISEMENT
Secara tidak langsung, dalam rencana penerapan carbon-tax, perekonomian Indonesia harus menghadapi trade-off (pertukaran) atau mengorbankan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang lain. Dua sisi yang saling bertolak belakang mengenai dampak implementasi dari carbon-tax adalah meningkatnya penerimaan negara dan minimalisasi kerusakan lingkungan akibat dari penggunaan bahan bakar karbon.
Kebijakan carbon-tax juga akan memberatkan para pelaku ekonomi lain seperti pelaku usaha, investor, emiten, bahkan masyarakat Indonesia juga akan merasakan dampak dari adanya carbon-tax karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan ketika menggunakan barang yang menghasilkan emisi karbon. Peran pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah dan kebijakan secara tepat berdasarkan pertimbangan yang matang. Para pelaku usaha berharap kebijakan ini ditetapkan setelah perekonomian di Indonesia membaik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya dalam menangani pro dan kontra atas rencana penerapan carbon-tax, antara lain menetapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai carbon-tax. Dalam Undang-Undang tersebut, rencana penerapan carbon-tax akan berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian dalam pasal 13, pemerintah telah menetapkan besaran tarif pajak yang akan dikenakan. Harga karbon dalam pasar karbon saat ini lebih rendah dari atau berada di bawah harga tarif Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida atau satuan yang setara, dan pemerintah memutuskan bahwa tarif carbon-tax ditetapkan di atas harga Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida atau satuan yang setara.
Untuk menghadapi kontra mengenai rencana penerapan carbon-tax, pemerintah juga telah menyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 bahwa wajib pajak yang berpartisipasi pada perdagangan, pengimbangan, atau mekanisme lain mengenai emisi karbon akan diberikan reward berupa pengurangan carbon-tax atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban carbon-tax.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berharap dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, para pelaku usaha serta masyarakat tidak terlalu khawatir dengan penerapan carbon-tax. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya carbon-tax sebagai instrumen pengendali iklim juga perlu dilakukan mengingat Indonesia tergabung dan terlibat aktif dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan hal ini berarti Indonesia memiliki kewajiban dan harus berkomitmen penuh dalam penanganan masalah perubahan iklim.
Carbon-tax sebenarnya memiliki banyak manfaat dalam penerapannya, antara lain komitmen pemerintah Indonesia dalam pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca, mitigasi perubahan iklim, dan penambahan penerimaan negara dari sektor pajak.
Gambar oleh Penulis
Namun, dalam pengambilan keputusan serta kebijakan ini, pemerintah tetap harus mempertimbangkan berbagai hal seperti seperti waktu yang tepat untuk penerapannya, tarif yang ditentukan, serta subjek dari carbon-tax. Sehingga diharapkan dapat meminimalisasi kerugian karena biaya tambahan yang mungkin menjadi salah satu kekhawatiran bagi para pelaku usaha serta masyarakat selaku subjek dari carbon-tax.
ADVERTISEMENT