Perspektif HAKI Terhadap Pengaruh Penerapan E-Faktur

Amandha Julianti Putri
Mahasiswi Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya
Konten dari Pengguna
29 Maret 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amandha Julianti Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era sekarang ini, transformasi digital telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perpajakan. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem e-Faktur sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi akuntansi. E-Faktur merupakan sistem faktur elektronik yang wajib digunakan oleh Wajib Pajak (WP) tertentu dalam membuat faktur pajak. Penerapan e-Faktur ini diharapkan dapat membawa dampak positif, baik bagi WP maupun bagi DJP.

Dampak Positif Penerapan E-Faktur

E-Faktur membantu WP untuk membuat dan melaporkan faktur secara elektronik dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini dapat mendorong WP untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. E-Faktur menyediakan informasi yang lebih akurat dan real-time tentang transaksi keuangan, sehingga meningkatkan transparansi akuntansi WP. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak dan transparansi akuntansi, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak juga akan meningkat.
ADVERTISEMENT

Pengaruh terhadap Transparansi Akuntansi

E-Faktur menyediakan informasi yang lebih akurat dan real-time tentang transaksi keuangan, sehingga meningkatkan transparansi akuntansi. E-Faktur membantu auditor pajak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat, sehingga mempermudah proses audit pajak. Transparansi akuntansi yang tercipta dari penerapan e-faktur dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Tantangan dan Solusi Penerapan E-Faktur terhadap UU HAKI dalam Telematika

Tentunya dalam mengembangkan suatu sistem teknologi terdapat tantangan, sama halnya bahwa DJP juga menghadapi tantangan dalam penerapan e-Faktur terhadap UU HAKI dalam telematika. Berikut merupakan tantangan serta solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Tantangan yang Dihadapi

ADVERTISEMENT

Solusi untuk Mengatasi Tantangan

Landasan Hukum E-Faktur terhadap UU HAKI dan Telematika di Indonesia

E-Faktur merupakan sistem faktur elektronik yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi akuntansi. E-Faktur memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan penerapan e-Faktur memiliki beberapa tantangan terkait UU HAKI dalam telematika. DJP perlu melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut agar e-Faktur dapat diimplementasikan dengan baik dan aman.

Sumber Referensi

ADVERTISEMENT