17 TPS di Tanimbar Kurang Surat Suara, Pemilu di Sana Dibatalkan

Konten Media Partner
17 April 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kelurahan Watdek Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara, sementara melihat nama DCT Parpol, Anggota DPD RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS 20 (Foto:istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kelurahan Watdek Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara, sementara melihat nama DCT Parpol, Anggota DPD RI dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS 20 (Foto:istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Ribuan warga Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019, Rabu (17/4). Bawaslu Kepulauan Tanimbar terpaksa membatalkan Pemilu lantaran surat suara tidak mencukupi.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman, membenarkan adanya pembatalan pelaksanaan Pemilu tersebut. Kata dia, dari 90 TPS di Kecamatan Tanimbar Selatan, ada 17 TPS yang tidak mencukupi surat suaranya.
“Tadi pagi surat suara baru didistribusikan, namun masih kurang,” kata Mathias saat dihubungi Ambonnesia.com, Rabu (17/4).
Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Maluku dan Bawalu Pusat di Jakarta. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemungutan suara kembali diadakan.
"Kami masih koordinasi, lebih lanjut tunggu keputusannya nanti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pencoblosan di sejumlah wilayah di Kecamatan Tanimbar Selatan, mengalami keterlambatan. Sebab, sebanyak 19 ribu surat suara pengganti yang rusak baru tiba di KPU pada Selasa (16/4).
Surat suara tersebut baru selesai dilipat pada Rabu pagi (17/4), dan langsung didistribusikan ke TPS-TPS. "Iya, benar itu," kata Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Jefri Lamres.
ADVERTISEMENT