2 Terdakwa Suap Wajib Pajak Dijebloskan di Rutan Ambon

Konten Media Partner
14 Februari 2019 23:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus suap wajib pajak  La Masikamba dan Sulimin Ratmin (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus suap wajib pajak La Masikamba dan Sulimin Ratmin (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin yang merupakan anak buahnya selaku Supervisor pemeriksa pajak madya, ke Rutan Ambon di kawasan Waiheru, Rabu (13/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus suap wajib pajak di Ambon tahun 2016-2018 itu ditahan setelah Tim JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
“Ia benar, berkas dakwaan untuk terdakwa La Masikamba dan terdakwa Sulimin Ratmin sudah dilimpahkan oleh Tim JPU KPK ke pengadilan," kata Humas Pengadilan Tipikor PN Ambon Herry Setyobudi, Kamis (14/2).
Selama proses penyidikan, diduga tersangka La Masikamba menerima suap Rp 970 juta, gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon. Dengan rincian, Rp 100 juta yang diamankan saat tangkap tangan pada 3 Oktober 2018 lalu, dan dua bukti setoran bank Rp 550 juta dan Rp 20 juta.
Sebelumnya jadwal sidang telah ditetapkan, namun dibatalkan. La Masikamba dan Sulimin Ratmin kini berada di Rutan Ambon sambil menunggu dan menjalani proses persidangan. (AHS)
ADVERTISEMENT