2019, Tagihan Rp.1000 Berlaku di Dermaga Mardika

Konten Media Partner
6 Desember 2018 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2019, Tagihan Rp.1000 Berlaku di Dermaga Mardika
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon bakal memberlakukan tagihan Rp 1.000 di dermaga Speedboat Mardika bagi seluruh penumpang yang menyeberang menggunakan speedboat Mardika menuju Wayame, Kota Jawa dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan, pemberlakuan tagihan Rp 1.000 bagi setiap penumpang termasuk para mahasiswa sebagai biaya konpensasi untuk penggunaan dermaga.
"Kalau itu tidak diberlakukan, bagaimana kita bisa melakukan penataan terhadap dermaga. Kalau tidak ada pendapatan tersebut," ujar Robby kepada wartawan usai uji publik ranperda Jasa Usaha Kepelabuhanan, Kamis (6/12).
Kata Robby, 70 hingga 90 persen dermaga mardika itu digunakan oleh mahasiswa. Kalau kemampuan keuangan daerah sudah cukup maksimal, mungkin saja tidak ada penagihan. Tapi kondisi saat ini tidak bisa. Sehingga ini merupakan salah satu retribusi yang digalakkan untuk membelanjakan pembangunan tersebut.
Sementara untuk Speedboat itu ditagih Rp 10.000 per hari. Kabijakan ini telah diakomodir dalam rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Jasa Usaha Kepelabuhanan yang kemudian akan ditetapkan pada masa sidang ke III Tahun 2018 nanti.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, soal biaya transport, maka yang dikorbankan adalah energi. Energi itu ada tiga komponen, tenaga, biaya dan waktu. "Makanya, dermaga ini perlu kita upayakan untuk mereduksi terjadinya kemacetan pada angkutan darat. Untuk itu, kita maksimalkan pada angkutan laut agar bisa menyelesaikan persoalan kemacetan," jelasnya.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa memberlakukan tarif retribusi sampai rehabilitasi dermaga itu dilakukan.
"Meskipun perdanya telah disahkan, tapi kalau dermaganya belum selesai direhab, saya belum bisa tagih retribusi itu. Nanti disiapkan dulu fasilitas lainnya, seperti WC dan fasilitas lainnya dulu, baru dilakukan penagihan retribusi itu," jelasnya.(AHS)