news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

23 April, 2 Kabupaten di Maluku Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
19 April 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemungutan suara di TPS 6, Kelurahah Ahusen, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (17/4). (Foto: Ambonnesia.com)
zoom-in-whitePerbesar
Pemungutan suara di TPS 6, Kelurahah Ahusen, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (17/4). (Foto: Ambonnesia.com)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon - Pemungutan suara ulang di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan 13 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, direncanakan digelar pada 23 April 2019. Namun, hingga Jumat sore (19/4), belum diketahui kepastian logistik telah mencukupi di dua daerah itu.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, memastikan pemungutan suara dilaksanakan pada 23 April mendatang. Ia menyebut sebagian tahapan pencoblosan, antara lain pendistribusian undangan, sudah dilakukan.
“Untuk 20 TPS di Kepulauan Tanimbar, pertama itu sudah lakukan penetapan penundaan oleh KPU kabupaten. Saya belum dapat informasi resmi, dalam hal ini surat. Tapi, informasinya mereka akan melakukan pada tanggal 23 April,” kata Rifan.
Sesuai Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan dilakukan 10 hari setelah pembatalan.
“Karena tadi ini Jumat Agung, besok dan Senin juga ibadah, maka pertimbangannya adalah tanggal 23 April. Itu belum resmi, tapi rencananya seperti itu,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Herri Kelbulan, menjelaskan pencoblosan yang tidak tepat waktu ini disebabkan kekurangan logistik Pemilu. Antara lain, surat suara, formulir, sampul untuk perlengkapan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Kekurangan logistik tersebut, kata Kelbulan, lantaran terlambatnya distribusi dari kabupaten ke kecamatan. Seharusnya, semua logistik sudah tiba di PPS atau desa sehari sebelum pencoblosan.
“Pengadaan ini semua dari pusat (KPU RI). Kita hanya menunggu. Lalu, distribusinya, kita kan wilayah kepulauan sehingga soal transportasi lewat pesawat, yang kemarin sore baru tiba (surat suara pengganti). Langsung kami sortir dan lipat, pengepakan yang pasti makan waktu,” paparnya.
KPU Kepulauan Tanimbar telah mengeluarkan pengumuman terkait molornya pemungutan suara di 20 TPS tersebut. KPU setempat juga telah berkoordinasi dengan KPU RI lewat KPU provinsi untuk pengadaan logistik yang kurang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Maluku, Thomas Wakano, menilai KPU RI harus bertanggung jawab atas masalah ini. Seharusnya distribusi logistik ke wilayah di Maluku dilakukan lebih awal.
ADVERTISEMENT
“Logistik adalah sumber masalahnya. Hanya karena pengadaan logistik dipusatkan di KPU RI, lalu Maluku sendiri harus didustribusi lebih awal karena ini daerah kepulauan. Akibatnya, teman KPU juga kewalahan dari sisi kuantitas maupun SDM dalam hal penyortiran dan pelipatan,” katanya.