4 Penyu Sisik Hasil Sitaan di Maluku Tenggara Dilepasliarkan

Konten Media Partner
21 Januari 2019 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Penyu Sisik Hasil Sitaan di Maluku Tenggara Dilepasliarkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Resor Tual melepasliarkan empat penyu, Senin (21/1). Penyu-penyu tersebut merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang memeliharanya di salah satu cafe di Maluku Tenggara.
ADVERTISEMENT
Pelepasliaran ini melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Wilayah Kerja Tual, dan WWF Indonesia – Inner Banda Arc Subseascape di Pulai Ohoiwa yang merupakan kawasan konservasi Taman Pulau Kecil, Pulau Kei Kecil, pulau-pulau dan perairan sekitarnya (TPK Kei Kecil).
Identifikasi yang dilakukan menunjukan bahwa empat ndividu penyu tersebut merupakan spesies penyu sisik (Eretmochelys imbricata).
"Selain melakukan identifikasi terhadap spesies dan pengukuran morfometri, juga dilakukan pengambilan sampel jaringan kulit pada fliper kiri yang akan digunakan untuk analisis DNA barcode guna menelusuri konetivitas genetik penyu sebagai alat forensik," kata Kepala Resort BKSDA Tual, Justinus P, Yoppi Jamlean melalui rilis yang diterima Ambonnesia.com, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penyu memiliki peranan vital bagi ekologi. Migrasinya menyebarkan kesuburan di laut, membantu pertumbuhan terumbu karang dengan memangsa sponge yang merupakan kompetitor terumbu karang, menjaga stok perikanan dengan memangsa ubur-ubur, yang merupakan predator juvenil benih ikan, dan memangkas helai-helai lamun tua untuk memudahkan lamun muda tumbuh sehingga dapat menjadi habitat perkembiakan ikan.
"Sehingga punahnya penyu akan mengganggu rantai makanan di alam, hal ini dapat merugikan manusia dari segi ketersediaan ikan dan komoditi laut lainnya,"jelasnya.
Status penyu sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
ADVERTISEMENT
Justinus mengaku, pihaknya masih kekurangan personil sehingga sering kecolongan oleh penangkap penyu yang membawanya menggubakan kapal di beberapa pelabuhan laut di Tual maupun Maluku Tenggara.
"Kecolongannya di situ karena personil terbatas. Olehnya itu, kita butuh kerja sama dengan semua pihak," ungkapnya. (Amar)