57.645 Warga Ambon Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Konten Media Partner
18 September 2018 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
57.645 Warga Ambon Belum Lakukan Perekaman E-KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga sedang melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Selasa (18/9) (Foto: Ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambon,-Sebanyak 57.654 warga Kota Ambon belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
"Sampai saat ini 57.654 warga Kota Ambon yang merupakan wajib E -KTP belum melakukan perekaman data," kata Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Marsela Haurisa kepada wartawan, Selasa (18/9).
Dia mengaku, warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sebagian besar berusia 17 tahun. Berbagai upaya pun telah dilakukan, termasuk menggelar sosialisasi di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun sederajat di Kota Ambon. Disdukcapil juga menyiapkan layanan mobil keliling untuk melayani perekaman e-KTP, pembuatan kartu keluarga dan seluruh akta kependudukan.
"Perekaman E-KTP juga akan dilakukan bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Panti Werdha Ina Kaka dan Panti Asuhan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
layanan tersebut, kata dia, merupakan bagian program inovasi desa yang bertujuan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan, terutama e-KTP. Menyusul akan diadakan Pemilihan Umum 2019 yang mewajibkan pemilih diatas usia 17 tahun memiliki e-KTP agar bisa melakukan pencoblosan.
"Kita berharap sistem ini akan selesai pada November 2018, terutama proses perekaman E-KTP untuk anak usia 17 tahun," tutur Haurisa. (LAN)