Temuan 6.060 DPT Ganda, Bawaslu Tuding KPU Ambon Tak Beres

Konten Media Partner
14 September 2018 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Temuan 6.060 DPT Ganda, Bawaslu Tuding KPU Ambon Tak Beres
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rapat pleno penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil tambahan (DPTHP) untuk pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU tingkat provinsi, di Hotel Santika Ambon, Jumat (14/9) malam.
ADVERTISEMENT
Ambon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ambon tidak menjalankan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. Pasalnya, banyak ditemukan daftar pemilih ganda dalam proses pencermatan dan verifikasi faktual, yakni mencapai 6.060 pemilih ganda.
KPU Ambon diduga tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan, meski telah melakukan pencermatan. Padahal, kata Komisioner Bawaslu Kota Ambon Polly Titaley, dalam surat edaran tertera perintah untuk melakukan proses tersebut dan menghapus daftar pemilih ganda.
Masalah itu disampaikan dalam rapat pleno penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Maluku, Jumat (14/9). Rapat pun berlangsung alot karena adanya perbedaan pendapat terkait temuan pemilih ganda.
Bawaslu berpendapat bahwa temuan pemilih ganda sudah termasuk pelanggaran, sehingga harus diproses dan diverifikasi ulang.
ADVERTISEMENT
“Ini ada apa dengan KPU Provinsi dan Kota Ambon. Sudah terjadi pelanggaran dalam proses pendataan pemilih di lapangan, namun pihak penyelenggara tidak mau melakukan verifikasi faktual,” kata Polly.
Sementara itu, sejumlah partai politik berpendapat daftar pemilih ganda itu dapat memberi keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
“Bayangkan saja, kalau 6.060 daftar pemilih ganda itu ditetapkan dan melebur saat Pileg 2019, maka betapa bobroknya sistem demokrasi kita dan ini sangat memberikan keuntungan kepada pihak-pihak berkepentingan. 6.060 ini kalau dikalkulasi sudah melahirkan dua kursi di DPRD,” ujar salah satu perwakilan parpol.
KPU Provinsi Maluku melalui musyawarah akhirnya menunda rapat pleno tersebut. Penundaan dilakukan untuk memberi waktu KPU Ambon melakukan verifikasi faktual dengan didampingi Bawaslu. (Miftah)
ADVERTISEMENT