66.438 E-KTP Rusak Dimusnahkan

Konten Media Partner
20 Desember 2018 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
66.438 E-KTP Rusak Dimusnahkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Maluku memusnahkan sebanyak 66.438 Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (e-KTP) rusak. e-KTP yang telah rusak itu tidak bisa digunakan lagi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Disdukcapil Maluku, Kota Ambon merupakan daerah dengan jumlah e-KTP rusak terbanyak, yakni 11.312 keping. Sedangkan Maluku Tengah 9.759, Kota Tual 6.651, Kepulauan Aru 5.500, Buru 5.562, Seram Bagian Barat 4.765, Maluku Barat Daya 4.941, Maluku Tenggara Barat 4.549, Seram Bagian Timur 4.036, Maluku Tenggara 5.541 dan Buru Selatan 2.902.
“Di Maluku sudah selesai pemusnahan E-KTP rusak dan invalid yang sudah kadaluwarsa,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Maluku, Ritchie Huwae via seluler, Kamis (20/12).
Data e-KTP rusak yang dimusnakan, telah disampaikan ke bagian pelayanan data Kementerian Dalam Negeri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini merupakan cara baru dalam pemusanahan e-KTP, sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan
Pemusnahan e-KTP rusak selama sepekan berdasarkan intsruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kebetulan saya lagi di Jakarta koordinasi dengan badam KTP, mereka bilang sudah terima data untuk Maluku,” katanya. (Amar)