news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

AJI Ambon Kecam Oknum Polisi yang Lakukan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Konten Media Partner
5 September 2019 20:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan pengemudi Gojek di Ambon mendatangi kantor DPRD Kota Ambon untuk memprotes kebijakan terkait dengan pemotongan bonus, Kamis (5/9) (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pengemudi Gojek di Ambon mendatangi kantor DPRD Kota Ambon untuk memprotes kebijakan terkait dengan pemotongan bonus, Kamis (5/9) (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam keras intimidasi dan pengahalangan sejumlah wartawan media cetak dan media daring di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (5/9). Intimidasi itu dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku.
ADVERTISEMENT
Jurnalis yang mendapat intimidasi, yakni, Wahab Pacina (Ambon Ekspres), Alfian Sanusi (Terasmaluku.com), Idrus Ohorella (Beritakota Ambon), dan Rafsanjani Ely (Kabar Timur). Insiden ini bermula saat para jurnalis hendak meliput pertemuan antara manajemen Gojek, pengemudi Gojek dengan DPRD Kota Ambon.
Selain menghalangi, oknum polisi yang diketahui bernama Rahul Lating, juga mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi kepada para jurnalis.
“AJI Kota Ambon mengecam keras tindakan mengalangi dan intimidasi terhdap para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di DPRD saat itu,” kata Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano, Kamis (5/9).
Tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar pasal 4, ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'.
ADVERTISEMENT
Tindakan intimidasi ini, lanjut dia, mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
Di sisi lain, dalam menjalankan profesinya jurnalis juga mendapat perlindungan hukum seperti disebutkan dalam pasal 8 UU Pers. Kemudian, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur pasal 3.
Menurut dia, tindakan intimidasi terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasan di lapangan.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindunggi UU Pers. AJI Ambon berharap semua pihak, terutama bagi sebagian aparat kepolisian agar dapat memahami aturan dan cara kerja jurnalis,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Alfian Sanusi, Wartawan Terasmaluku.com mengungkapkan, puluhan pengemudi Gojek di Kota Ambon, ketika itu sedang melakukan pertemuan dengan komisi III DPRD Kota Ambon. Dalam pertemuan itu, ia dan ketiga rekan lainnya dilarang meliput agenda pertemuan tersebut. Padahal pertemuan tersebut digelar secara terbuka.
"Ose sapa, sapa suruh datang ke sini, ini rapat tertutup ada rapat dengan anggota. Ose seng boleh masuk," kata Ian menirukan ucapan Rahul.
Selain itu, kata Alfian, anggota Brimob Polda Maluku ini juga memotret dan mengambil kartu pers miliknya.
"Mana ose pung tanda pengenal," katanya.
Sebelumnya, puluhan pengemudi Gojek di Ambon mendatangi kantor DPRD Kota Ambon untuk memprotes kebijakan terkait dengan pemotongan bonus yang dilakukan oleh manajemen Gojek. (Amar)
ADVERTISEMENT