Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan 5 Aktivis RMS
2 Juli 2019 23:38 WIB
ADVERTISEMENT

Ambonnesia.com-Ambon,-Lima aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditangkap aparat kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka makar. Namun, Amnesty Internasional mendesak kepolisian daerah Maluku segera membebaskan mereka.
ADVERTISEMENT
Peneliti Amnesty Internasional, Papang Hidayat mengatakan, memasang bendera untuk menunjukkan ekspresi politik bukan sebuah bentuk kejahatan.
Apalagi para aktivis tersebut melakukan aksinya dengan damai. Kelima orang yang mendukung kemerdekaan itu memiliki hak untuk menyatakan pandangan politik mereka.
“Polisi harus segera dan tanpa syarat membebaskan mereka dan menjamin kebebasan berekspresi bagi orang-orang yang ada di Maluku,” kata Papang.
Amnesty International menganggap lima aktivis politik Maluku tersebut sebagai para tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang dipenjarakan semata-mata karena mengekspresikan pandangan politik mereka dengan jalan damai. Kata dia, mereka harus segera dibebaskan tanpa syarat.
Menurut dia, selama kelima orang itu masih ditahan, kepolisian di Maluku harus menjamin tidak ada praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya terhadap mereka.
ADVERTISEMENT
Polisi juga harus menjamin mereka mendapatkan akses terhadap pengacara yang dipilih mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara saat menjalani proses hukum,” tutur Papang.
Pada Desember 2018, seorang tahanan nurani dari Maluku yang menjalani hukuman 15 tahun karena tuduhan makar, Johan Teterissa, dibebaskan setelah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun penjara.
Aktivis RMS lainnya dibebaskan setelah menjalani keseluruhan hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap mereka secara tidak adil atau meninggal di dalam penjara.
"Amnesty International tidak mengambil posisi apapun akan status politik dari provinsi apa pun di Indonesia, termasuk seruan untuk kemerdekaan," ungkapnya.
Makar
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku bersama personel BKO TNI SATGAS 136 TS/Rider melalukan penggeledahan di rumah milik Bet Siahaya di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (29/6) pukul 10.15 WIT.
ADVERTISEMENT
Mereka mengamankan lima orang yang diduga sebagai aktivis Front Kedaulatan Maluku-Republik Maluku Selatan (FKM-RMS). Sebuah bendera RMS yang dibentangkan di dinding ruang tamu dan beberapa dokumen lainnya yang berhubungan dengan RMS juga disita.
Berselang 15 menit kemudian, empat personel Polsek Pulau Haruku yang melakukan patroli di seputaran Desa Hulaliu, menemukan sebuah bendera RMS dikibarkan di atas pohon ketapang.
Kepala Bagian Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi mengungkapkan, lima anggota RMS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan dengan pasal 106 dan pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Iya, saat ini masih di tahanan Polres. Kasus ini Polres yang tangani,” kata Julkisno.
ADVERTISEMENT
Julkisno memastikan, para tersangka didampingi pengacara saat pemeriksaan. “Saat pemeriksaan didampingi pengacara yang ditunjuk penyidik,” katanya. (Amar)