Bangun Pasar di Kawasan RTH Kadis Mengaku Tak Tahu

Konten Media Partner
21 November 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangun Pasar di Kawasan RTH Kadis Mengaku Tak Tahu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Piter Leuwol mengaku tidak tahu adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
ADVERTISEMENT
Padahal, pembangunan pasar di dalam kawasan RTH itu dilarang. Sebab hanya dikhususkan untuk sarana olahraga dan tempat bersantai bagi warga.
"Kita memang tidak tahu bahwa kawasan yang tengah dibangun pasar itu adalah kawasan RTH. Untuk membangun pasar, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak dinas PU (Pekerjaan Umum) karena pembangunan pasar itu sudah direncanakan sejak tahun lalu. Kita sama-sama punya perencanaan di kawasan itu," kata Pieter kepada wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (21/11).
Anehnya, dia mengaku, pasar tersebut masih dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara bangunan yang merupakan aset prmerintah itu tidak perlu IMB.
Menurutnya, tidak ada keberatan dari warga setempat terkait pembangunan pasar itu.
"Soal kawasan itu adalah kawasan RTH, itu bukan urusan kita. Yang pasti, kita bangun pasar sesuai dengan peruntukan. Tidak ada larangan dari badan perencanaan kota untuk membangun pasar di kawasan itu. Pasar ini dibangun untuk para pedagang yang ada di pasar Benteng dan Gudang Arang," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan, kawasan kumuh di pinggir pantai itu masuk dalam RTH.
"Kawasan yang masuk dalam wilayah RTH tidak bisa dibuat pasar. RTH itu bentuk pemanfatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukkan untuk penghijauan tanaman, yang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota,” ungkapnya.
RTH dibangun oleh Dinas Pekerajaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Maluku. "Kita kaget juga saat melihat ada pembangunan pasar. Jadi, menurut kami apa yang dilakukan oleh Disperindag Kota Ambon itu terkesan asal-asalan,” kata Yusuf.
Peraturan Daerah terkait RTH bertujuan agar masyarakat bisa menikmati keindahan pemandangan saat berolahraga, serta bisa menikmati udara segar. Namun, jika ada pasar tradisional otomatis akan mengganggu kenyamanan. "Jadi, sudah pasti ada bau amis yang akan mengganggu,” tuturnya. (AHS)
ADVERTISEMENT