Belum Mundur dari Parpol, 7 Calon DPD Terancam Gugur

Konten Media Partner
27 Agustus 2018 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belum Mundur dari Parpol, 7 Calon DPD Terancam Gugur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Tujuh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku terancam tak lolos sebagai calon senator. Pasalnya, mereka belum menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari partai politik masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
KPU Provinsi Maluku mengidentifikasi masih ada sekitar tujuh calon DPD dari partai politik yang belum menyerahkan surat pengunduran diri. Mereka masing-masing yaitu, Muhammad Suhfi Majid (Wakil Ketua DPW PKS Maluku), Lutfy Sanaky (Ketua Dewan Penasehat DPD partai Gerindra Maluku), Hermanus Hattu (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, DPD Partai Nasdem Maluku), Freddy Latumahina (Ketua Bidang Organisasi keanggotaan dan daerah DPP partai Golkar), Evert Herman Kermite (Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Maluku), Eddy Sambuaga (pengurus Golkar) dan Djunaidi Rupelu (Ketua DPC Partai Bulan Bintang) kabupaten Buru.
Komisioner KPU Maluku La Alwi mengatakan, syarat surat pengunduran diri dari partai politik (parpol), baik sebagai anggota maupun pengurus merupakan instruksi Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi, calon DPD dari unsur parpol harus mengundurkan diri,” ungkap Alwi dalam rapat penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan serta syarat calon dari KPU Provinsi Maluku, kepada calon anggota DPD, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
Pelarangan terhadap calon DPD dari unsur partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 182 huruf l Undang-Undang nomor 7/2017 tentang pemilu yang menyatakan DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, seorang anggota DPD periode 2014-2019.
Dalam butir dua (2) amar putusan MK nomor 30/PU-XVI/2018 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2018 dijelaskan, Mahkamah menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik (parpol).
Dalam putusan tersebut MK menegaskan, anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota parpol. Apalagi fungsionaris parpol. Persyaratan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus atau berasal dari pengurus parpol untuk mencegah terjadinya distorsi politik berupa lahirnya perwakilan ganda (double representation) partai politik dalam pengambilan keputusan. Lebih-lebih keputusan politik penting seperti perubahan Undang-Undang Dasar.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini Alwi belum memastikan nasib calon senator yang berasal dari parpol. Pasalnya, mereka belum juga menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU sampai batas waktu yang ditentukan. Padahal, sesuai agenda, KPU RI akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD paling lambat, Jumat (31/8).
“Memang KPU belum mengeluarkan edaran. Hanya dalam surat sudah disampaikan bahwa, kami harus menyampaikan nama-nama itu ke KPU RI paling lambat 31 Agustus. Akah itu ada implikasi di DCS atau tidak, kami juga belum bisa memastikan. Pengunduran itu memang adalah hal yang sudah diputuskan oleh mahkamah konstitusi,” jelas Alwi.
Sementara itu, menurut anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, KPU belum mengeluarkan aturan baru atau merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Namun, kemungkinan calon DPD berstatus anggota atau pengurus parpol yang belum mengundurkan diri akan dihapuskan daftarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami beritahu bahwa pengurus parpol yang maju sebagai calon anggota DPD harus mundur. Kalau (tetap) tidak mau mengundurkan diri, ya kami akan coret (pendaftarannya)," kata Hasyim seperti dikutip Republika Online, Senin 27 Juli 2018.
(Amar)