Bocah 13 Tahun di Ambon Disetubuhi Empat Orang Pemuda

Konten Media Partner
27 Februari 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ipda Julkisno Kaisupy (Foto: ambonnesia.com)
Ambonnesia.com-Ambon,-Empat orang pemuda di Ambon mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun usai berpesta minuman keras. kasus pencabulan tersebut terjadi di kawasan Tantui Bawah, Kecamatan Sirimau.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ambonnesia.com mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari orang tua korban sejak Jumat (22/2) lalu.
Berdasarkan keterangan korban berinisial A (13) mengaku pencabulan itu terjadi pada Kamis (21/2) sekitar jam 00.30 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Tantui Bawah Kota Ambon. Korban dicabuli empat orang pria yang saat sedang mabuk.
Tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku berinisial J beserta tiga rekannya.
Dia menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, sekitar pukul 22.00 WIT, korban ke pantai untuk buang air besar, dan setelah itu korban duduk di talud dekat pantai. Pada saat yang sama, tiba-tiba para pelaku datang menghampiri korban.
ADVERTISEMENT
Korban dipaksa meminum minuman keras jenis sopi. Berhasil membuat korban mabuk, korban langsung dicabuli secara bergantian di dua lokasi berbeda setelah itu korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Pertama, korban dicabuli oleh dua pelaku beriniaial YP dan WT secara bergantian. Setelah itu korban dibawa ke semak-semak dekat pantai kemudian disetubuhi lagi oleh dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial J dan AT, selanjutnya korban ditinggal di TKP,” ujar Julkisno, Rabu (27/7).
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon telah memeriksa tiga orang saksi serta empat orang pelaku. Hasilnya, empat orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT (19), J (19) , WT (15) dan YP (16)
"Para tersangka itu dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya. (AHS)
ADVERTISEMENT