BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Gangguan penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba

Konten Media Partner
10 Januari 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Gangguan penyakit Akibat Alkohol dan Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Kepala BPJS Kesehatan Ambon, Afliana Latumakulita memastikan tidak ada jaminan dari BPJS Kesehatan terhadap korban gangguan penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini perlu ditegaskan mengingat banyak pertanyaan yang muncul belakangan ini dikalangan masyarakat tentang penyakit akibat minuman keras atau alkohol di jamin BPJS Kesehatan atau tidak.
Dia menjelaskan, Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 52 poin I tentang beberapa pelayanan yang tidak dijamin, salah satunya pada huruf (i) yaitu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, dan juga kecelakaan lalu lintas akibat mabuk juga tidak di jamin.
"Jadi sudah jelas jaminan kesehatan akibat pengaruh alkohol tidak di dapat dijamin oleh BPJS-Kesehatan," ujar Afliana Latumakulita kemarin.
Program JKN-KIS adalah amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan bersama. "BPJS-Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri dalam mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbanyak di dunia ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kata dia, masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya. Perpres Nomor 82 juga mendorong kementerian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek.
Perbaikan di berbagai aspek itu mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS.
"Dengan adanya landasan hukum tersebut, semoga peran kementerian dan pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa optimal," tandasnya. (AHS)