BPK: Laporan Keuangan Kota Ambon Raih WTP

Konten Media Partner
19 Juli 2018 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ambon,- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merupakan hal baru. Pasalnya, baru kali ini Pemerintah Kota Ambon baru pernah meraih WTP yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 mengatakan, opini WTP bukan merupakan suatu tujuan melainkan target daripada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah karena opini tersebut merupakan kerja keras dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh setiap daerah. “Opini WTP ini bukan akhir dari seluruh target Pemerintah Kota Ambon, melainkan merupakan pintu masuk untuk bagaimana terus melakukan pembenahan kota kedepan lebih baik,” kata Richard. Dia mengapresiasi kerja pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon yang telah bekerja keras untuk membenahi keuangan di daerah tersebut. Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin menjelaskan, penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan berdasarkan empat kriteria, yakni standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektif sistem pengendalian intern. “Ambon berhak mendapatkan Opini WTP karena dalam LKPD Kota Ambon Tahun 2017 mampu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,” tutur Muhammad Abidin. Meski telah meraih opini WTP, namun dari laporan hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Kota Ambon untuk melengkapi laporan keuangan tersebut dengan waktu yang ditentukan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima. “Ada beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Kota Ambon, yakni melengkapi laporan keuangan yang mana telah deberi waktu paling lambat itu 60 hari kelengkapannya sudah kami terima,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
(AHS)