BPOM Ambon Musnahkan 403 Dus Obat dan Kosmetik Ilegal

Konten Media Partner
15 Oktober 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPOM Ambon Musnahkan 403 Dus Obat dan Kosmetik Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku, memusnahkan 403 dus obat ilegal dan kosmetik berbahaya, Senin (15/10). Pemusnahan dilakukan dalam rangka aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat terlarang.
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM Maluku, Hariani, menjelaskan sebagian besar produk yang dimusnahkan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Seperti suplemen atau obat kuat tradisional, kosmetik ilegal, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Kalau obat kuat tradisional ini yang tidak terdaftar atau ilegal, makanya kita musnahkan," kata Hariani kepada awak media di kantor BPOM Ambon.
Obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut adalah hasil operasi BPOM Maluku dalam beberapa bulan terakhir. Barang tersebut diselundupkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dari sebelas kabupaten dan kota di Maluku, hanya empat yang telah dijangkau BPOM Maluku, yakni Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara Barat, dan Kota Ambon.
"Hasil operasi terbanyak ada di Kota Ambon. sudah lama kita telusuri asal usulnya. Tadinya di daerah Seram, Wahai, Kobisonta, ternyata obat-obat tersebut mereka dapat dari SBB," ujar Hariani.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika ada unsur kesengajaan peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal di wilayah Maluku, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Yusuf