BPOM Ambon Sita Sejumlah Produk Kadaluarsa di Swalayan

Konten Media Partner
22 November 2018 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPOM Ambon Sita Sejumlah Produk Kadaluarsa di Swalayan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon menyita sejumlah produk makanan yang telah melewati masa berlaku atau kdaluarsa saat melakukan pengawasan di Hypemart Maluku City Mall (MCM), Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
Staf BPOM bagian pemeriksaan, Mathias Sandy Tokan Ola mengatakan, pengawasan ini merupakan tahap pertama yang dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan juga dilakukan setiap minggu hingga Januari 2019 secara terpadu oleh BPOM bersama lintas sektor di Kota Ambon.
"Fokus pengawasan kita jelang Natal dan Tahun Baru ini terutama bagi produk pangan, baik untuk yang impor maupun lokal atau produk-produk olahan," ujar Mathias Sandi kepada wartawan usai pengawasan di MCM.
Selain itu, pihak BPOM Ambon juga melakukan pengawasan sejumlah produk lainnya seperti ikan,ayam atau produk yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya yang menggunakan bahan berbahaya pada swalayan-swalayan di Ambon.
"Jadi pengawasan ini untuk seluruh jenis sarana, baik dari distributor hingga pengecer hingga hypemart, minimart dan swalayan di Ambon. Itu fokus pengawasan saat ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Khusus hari ini, BPOM telah menemukan ada beberapa produk yang tidak sesuai dengan tata cara produk tersebut yang dipajang. Diantaranya, produk olahan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan 15 digit angka pengedar. Namun yang ditemukan hanya 12 digit angka yang merupakan nomor izin lama.
Selanjutnya, juga ditemukan produk dalam kemasan besar berlabel yang dipajang kembali kemasan kecil yang tidak sesuai dengan label.
"Kita khawatir jangan sampai produknya bercampur sehingga masyarakat menjadi bias dalam mrnerima informasi, yang mana informasi terkait labelnya menjadi kurang jelas," jelasnya.
BPOM juga menemukan produk yang tidak tercantum label masa berlakunya. Ada tiga jenis produk yang tidak bisa terkonfirmasi nomor ijin produknya.
"Kita berharap ada perbaikan dari pihak manajemen swalayan di MCM terutama bagi izin edar produk agar masyarakat tidak mengonsumsi barang yang izin produknya tidak jelas," tegasnya. (AHS)
ADVERTISEMENT