Bupati di Maluku Didemo karena Mengaku Pegang Kunci Kerajaan Surga

Konten Media Partner
18 Juli 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GPII Wilayah Maluku melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Maluku, Kamis (18/7). (Foto: Ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
GPII Wilayah Maluku melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Maluku, Kamis (18/7). (Foto: Ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon, - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dinilai tidak menghargai Pancasila sebagai perekat dalam kehidupan berbangsa. Hal ini disampaikan dalan aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Wilayah Maluku di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
GPII Wilayah Maluku mengutuk keras pernyataan yang disampaikan Bupati Petrus Fatlolon saat berkampanye dalam momentum Pilkada Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya, dalam kampanye politiknya, Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa Yesus telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memegang kunci kerajaan surga dalam Alkitab.
"Kata-kata itu seharusnya tidak boleh dilontarkan oleh Petrus Fatlolon yang kini telah terpilih menjadi bupati. Sebab, daerah tidak hanya didomisili oleh umat kristiani saja, melainkan ada beberapa daerah muslim dan agama lainnya," kata koordinator aksi, Faisal Lina.
Menurutnya, selaku kepala daerah, bupati harus memberikan rasa nyaman kepada seluruh rakyatnya. Jika itu tidak mampu dilakukan, akan menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
Sebab, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ada tiga desa yang sebagian masyarakatnya beragama Islam, yakni di Desa Kilon, Desa Labobar Desa karatak, dan Dusun Namralan di Kecamatan Wuar Labobar.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan nilai luhur bangsa dan aspek hukum di NKRI yang tertuang dalam BAB V buku II KUHP pasal 156 dan KUHP pasal 156a.
"Jadi kami meminta agar Gubernur Maluku, Murad Ismail, segera mengevaluasi bupati," katanya.
Mereka juga mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil langkah hukum atas pernyataan bupati itu.
Selain itu, mereka meminta agar DPRD Maluku segera menyikapi persoalan kesenjangan yang terjadi pada masyarakat Tanimbar serta mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Maluku untuk menyampaikan fatwa terhadap pernyataan itu.
"Jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, GPII akan berkoordinasi dengan semua elemen pemuda untuk menduduki kembali Kantor Gubernur Maluku," tegasnya. (AHS)