Dana BOS Dinilai Tidak Membantu 8 Standar Pendidikan Kota Ambon

Konten Media Partner
19 Februari 2018 19:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak sekolah (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak sekolah (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ambon,- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2004 pasal 9, menyebutkan masyarakat memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan baik ide, gagasan, maupun finansial.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang tersebut menjelaskan peran masyarakat yakni orang tua murid berpartisipasi mendukung kemajuan dunia pendidikan. Sehingga stigma buruk ihwal pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan yang merebak di masayarakat dapat dihilangkan
“Dalam UU Nomor 20 itu telah dijelaskan dengan baik tentang kewajiban masyarakat dalam hal ini orang tua siswa. Walaupun demikian UU tersebut tidak serta merta memaksakan kehendak agar diikuti. Jika dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan orang tua siswa dapat berpartisipasi memberikan bantuan,” kata Ketua, MKKS, Jan Mahulette, Senin, (19/02).
Menurutnya, dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS tidak cukup membantu delapan standar pendidikan. Jika pihak sekolah dan orang tua murid bersepakat melakukan penandatanganan kerjasama bantuan pendidikan maka pungli tidak akan terjadi. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan tim sapu bersih pungulutan (saber pungli) Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
“Dana BOS tidak mampu mengakomodir delapan standar pendidikan, sebab itu pihak sekolah dengan mengacu pada UU nomor 20 tersebut harus mencari sumber bantuan lain untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, jika sekolah yang bersangkutan telah memiliki berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak sekolah dan orang tua, berarti tidak terjadi pungli karena UU Nomor 20 tahun 2003 tersebut menjaminnya,” katanya.
Rico Hypatia