Dishub: Banyak Angkot di Ambon Tidak Memiliki Izin

Konten Media Partner
19 September 2019 23:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Perhubungan (Dishub)  Ambon, memeriksa kelengakapan izin angkutan umum (angkot) di Terminal Mardika, Ambon, Kamis (19/9) (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, memeriksa kelengakapan izin angkutan umum (angkot) di Terminal Mardika, Ambon, Kamis (19/9) (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, memeriksa kelengakapan izin angkutan umum (angkot) di Terminal Mardika, Ambon, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan itu ditemuakan banyak angkot yang tidak memiliki sejumlah surat ataupun dokumen izin. Seperti, izin usaha angkutan, izin trayek serta uji KIR kendaraan pun belum dilakukan.
“Banyak angkot yang tidak memiliki kelengkapan izin usaha, trayek dan kewajiban untuk retribusi terminal belum dibayar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulate.
Dia mengatakan, pemeriksaan kelengkapan izin bertujuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi terminal. Ini dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
"Sudah merupakan tugas dari Dishub untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik usaha angkot agar melengkapi surat ataupun dokumen izin. Namun sampai saat ini, peringatan itu diabaikan. Untuk itu, dia mengimbau para pemilik usaha angkot segera melengkapi kelengkapan izin usaha angkutan beserta dokumen lainnya.
ADVERTISEMENT
"Terkadang ada pemilik kendaraan dan pengemudi yang bertahun-tahun tidak memenuhi kelengkapan,” ungkapnya. (Mona)