DPRD Kota Ambon Uji Publik Ranperda Kota Layak Anak

Konten Media Partner
30 November 2018 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Kota Ambon Uji Publik Ranperda Kota Layak Anak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif yang telah dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Kota Ambon akhirnya diuji. Ranperda tersebut dibuat untuk melindungi hak setiap anak dari kekerasan secara fisik dan nonfisik.
ADVERTISEMENT
"Ranperda ini dirancang untuk memenuhi seluruh hak-hak yang harus dimiliki setiap anak di kota Ambon melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terancana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program," ujar Ketua pansus, Juliyana Pattipeilohy, Jumat (30/11).
Yang dimaksudkan dengan layak anak, kata Juliana, adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa untuk memenuhi persyaratan minimal. Selain itu juga untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar.
Ranperda tersebut juga merupakan upaya pemerintah menurunkan angka kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat terjadi di Kota Ambon. “Tidak bisa dipungkiiri, kekerasan yang dilakukan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk tahun 2018, kasus kekerasan yang terjadi di kota Ambon sendiri sudah mencapai 174. Dengan hadirnya Ranperda ini, diharapkan dapat mampu meminimalisir angka kekerasan terhadap anak, agar tujuan pemerintah Kota Ambon untuk mewujudkan Kota Layak anak dapat terwujud
"Jadi tahap uji publik yang kita lakukan. Itu berarti segala proses penggarapan dan pembahasan telah usai. Nah, sekarang tinggal bagaimana ranperda ini dirapihkan untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Ambon untuk kemudian diparipurnakan dalam masa sidang III sebagai sebuah perda,” tandasnya. (AHS)