Fraksi Gerindra Berharap Ada Perwali Kawal 10 Perda di Ambon

Konten Media Partner
14 Januari 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fraksi Gerindra Berharap Ada Perwali Kawal 10 Perda di Ambon
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,-Sepuluh peraturan daerah (perda) yang ditetapkan dalam paripurna masa sidang III DPRD Kota Ambon tahun 2018, diharapkam ada peraturan Walikota (Perwali) untuk mengawal perda tersebut.
ADVERTISEMENT
Sepuluh perda yang ditetapkan, yakni perda tentang Kota Layak Anak, Pajak Air Tanah, perda tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (P3KD), perda Pengendalian Pendusuk dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggara Rumah Kost, Perparkiran, Jasa Usaha Kepelabuhanan, Usaha Pembudidayaan Ikan dan juga dua perda inisiatif DPRD, yaitu perda tentang Ijin Usaha Depot Air Minum serta perda Ijin Pemanfaatan Ruang.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Astrid Soplantila mengatakan, proses pembahasan perda sesuai dengan mekanisme oleh pansus yang dibentuk berbasis komisi bersama SKPD terkait dan telah dilakukan paripurna internal telah disetujui.
Kata dia, persetujuan itu tentu dengan beberapa pokok pikiran dari fraksi, yakni meminta dinas terkait melakukan sosialisasi secara optimal tentang arah dan tujuan dari delapan perda eksekutif yang ditetapkan kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan saat penerapannya.
ADVERTISEMENT
"Fraksi Gerindra mengharapkan untuk segera membuat peraturan Walikota sebagai aturan teknis pelaksanaan terhadap perda yang ditetapkan agar pelaksanaannya lebih efektif dan berkesinambungan," ujar Astrid, Senin (14/1).
Secara khusus, perda yang berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD seperti Pajak Air Bawah Tanah, Perparkiran, Retribusi Kepelabuhanan, Ijin Usaha Depot Air Minum serta perda Ijin Usaha Pemanfaatan Ruang, itu harus mendapatkan perhatian serius dari OPD pengupul.
Hal ini ditegaskan agar lebih serius melakukan upaya penegakkan perda tersebut di masyarakat dengan metode yang efektif dan efisien serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai sehingga mudah dimengerti dan mendapat dukungan dari semua pihak.
Selain itu, untuk perda tentang pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat seperti Usaha Pembudidayaan Ikan, Penyelenggara Rumah Kost, Kota Layak Anak, fraksi Gerindra meminta dinas teknis lebih intensif untuk melakukan kajian empirik dan peningkatan kapasitas agar tujuan dari perda dimaksud dapat meningkatkan kesejahteraan warga kota.
ADVERTISEMENT
"Dengan ditetapkan perda Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka seluruh persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya penetapan kepala desa defenitif bagi beberapa desa dalam lingkup pemerintah kota Ambon yang hingga kini masih berpolemik itu segera terselesaikan," tuturnya.
Sedankan pengelolaan keuangan pemerintah kota, harus lebih serius dan fokus terutama pada pos PAD yang tahun ini tidak mencapai target. "Untuk itu, kami meminta agar walikota Ambon memberikan panisment dan reward terhadap OPD pengumpul agar kinerja bisa lebih baik dan APBD kita dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya. (AHS)