Jumlah Peserta JKN Capai 82 Persen, Maluku Belum Penuhi Target UHC

Konten Media Partner
13 Juli 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon. (Foto: Istimewa)
Ambonnesia.com-Ambon,-Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku sebanyak 1.526.169 jiwa atau sekitar 82 persen. Meski begitu, angka tersebut belum memenuhi target Universah Health Coverage (UHC) atau sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
ADVERTISEMENT
Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku BPJS Kesehatan, Donni Hendrawan mengatakan, secara keseluruhan Maluku itu belum masuk dalam predikat UHC, sekalipun sudah ada 4 kabupaten/kota yakni Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sudah mencapai UHC.
Kata Donni, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 kepada seluruh kabupaten/kota se Provinsi Maluku pada pada Rabu (10/7) lalu.
Sesuai instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017, disebutkan bahwa bupati/walikota wajib mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program JKN dan memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program tersebut.
Menurut dia, peran pemerintah daerah sangat penting atas keberlangsungan program JKN. Untuk itu, melalui koordinasi tersebut diharapkan program JKN di daerah dapat berjalan dengan baik khususnya dalam hal penganggaran dan penggunaan jaminan kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
"Kami harap dapat meningkatkan kontribusi atas keberlangsungan program JKN seperti memastikan ketersediaan anggaran Jaminan Kesehatan dari APBD atas pajak rokok, tenaga honorer, kepala desa dan perangkat desa, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah," tutur Donni, Sabtu (13/7).
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif mengatakan, pemerintah bertugas mengalokasikan anggaran untuk mendukung program JKN. Sebab, hal itu merupakan pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh masyarakat.
"Kami juga ASN yang tugasnya mengamankan alokasi anggaran untuk program pemerintah seperti JKN, pada prinsipnya seluruh masyarakat wajib memiliki JKN sejak lahir," ungkapnya. (AHS)