Kendaraan Parkir Sembarangan di Ambon, Denda Rp 500 Ribu Menanti

Konten Media Partner
15 Januari 2020 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulete (Foto: ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulete (Foto: ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Dinas Perhubungan Kota Ambon memberikan ancaman kepada pemilik kendaraan yang parkir serampangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulete, mengatakan bakal mendenda sebesar Rp 500 ribu bagi masyarakat yang parkir kendaraannya di bahu jalan. Hal ini dilakukan guna mengurangi kemacetan.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah awal pihaknya tengah melakukan sosialisasi, terutama di lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai area parkir liar.
“Kami pastikan akhir Januari ini tidak ada lagi parkir liar, ” kata Robby, Rabu (15/1).
Langkah ini ditempuh, lantaran pemilik kendaraan masih tidak patuh pada peraturan yang telah diterapkan pemerintah. Sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan imbauan, bahkan dengan cara menggembos ban mobil. Namun cara itu dinilai belum berhasil.
“Kami akan sosialisasi lebih dulu, agar ada alternatif lain untuk parkir kendaraan tidak harus menggunakan badan jalan untuk garasi,” katanya.
Mekanisme denda, kata dia dibayarkan setelah mobil yang terparkir diderek oleh Dinas Perhubungan. Para pemilik kendaraan boleh mengambil kendaraan mereka dengan membayar biaya denda kepada pemerintah kota.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak mau membayar denda, kami harapkan masyarakat bisa tertib dan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan,” tegasnya.