Kepala BPJS Kesehatan Pulau Buru Kaget Ada Caleg Bagi-Bagi KIS

Konten Media Partner
4 Maret 2019 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu nama caleg Golkar Kabupaten Buru Yusuf Hentihu dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta daftar nama-nama warga. Yusuf diduga membagi KIS untuk meraup suara.  (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu nama caleg Golkar Kabupaten Buru Yusuf Hentihu dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta daftar nama-nama warga. Yusuf diduga membagi KIS untuk meraup suara. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Buru, Asti Sanduan mengaku kaget mendengar informasi terkait dugaan pembagian Kartu Indonesia Sehat atau KIS oleh salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Buru Yusuf Hentihu kepada sejumlah warga didaerah pemilihannya yakni, wilayah Waeapo, Batabual, dan Kayeli serta Air Buaya untuk mendulang suara pada Senin (25/2) lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya kaget mendengar berita tersebut entah darimana bisa didapat padahal pembagian KIS di daerah tersebut sudah selesai tahun lalu melalui dinsos" ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Tak lama mengetahui dugaan pembagian KIS tersebut, Asti menghubungi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buru untuk mencari tahu kebenaranya. Menurut Asti, tahun lalu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buru sudah menyerahkan KIS secara langsung kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pejabat desa untuk dibagikan di setiap daerahnya.
"Saya juga sudah bertemu dengan kepala dinas sosial terkait hal itu. Beliau akan menindaklanjutinya karena beliau sendiri yang menyerahkan langsung KIS terebut kepada TKSK dan pejabat desa" ungkapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru, Fatih Haris Thalib mengungkapkan, pihaknya masih melakukan investigasi terkait dugaan pembagian KIS untuk kepentingan kampaye itu.
ADVERTISEMENT
“Bawaslu melibatkan Panwascam, saat ini masih dilakukan investigasi,” kata dia.
Fatih mengatakan, KIS tidak bisa diklaim, apalagi dipakai oleh caleg untuk meraup suara. Sebab, itu merupakan program pemerintah.
“Tapi kalau program pemerintah yang disisipkan dengan kepentingan politik atau mengajak masyarakat memilih, itu tidak boleh. Dengan kata lain, kampanye-kampanye terselubung dengan program pemerintah itu tidak boleh,” tegasnya.