Kisah Pilu Wa Oni, Menafkahi 5 Anak lantaran Suami Dipenjara

Konten Media Partner
17 Februari 2019 5:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kome, Kakak dari Rasilu tukang becak yang didakwa atas kasus kecelakaan bersama istrinya di depan pintu kamar Rasilu, Sabtu, (16/2). (Foto: ambonnesia.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kome, Kakak dari Rasilu tukang becak yang didakwa atas kasus kecelakaan bersama istrinya di depan pintu kamar Rasilu, Sabtu, (16/2). (Foto: ambonnesia.com)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Bangunan dua lantai itu amat sepi, tak ada tanda-tanda rumah tersebut adalah sebuah kos-kosan. Lokasinya tepat diujung gang sempit yang hanya bisa dilalui satu unit sepeda motor. Persis di samping kali, permukiman padat Soabali, Ambon.
Di situlah Rasilu biasa mengistirahatkan tubuhnya, melepas lelah usai seharian mengayuh becak. Ia bersama rekan-rekannya sesama tukang becak patungan untuk mengontrak kamar seharga Rp 400 ribu per bulan yang berada di lantai dua. Dihiasi aroma pengap, dan juga pakaian serta perkakas becak yang bergelantungan di dinding. Dari tujuh kamar, Rasilu menempati salah sepetak kamar kecil berukuran 2 x 3 meter.
Sayangnya, kamar itu kosong. Pemiliknya tak ada di sana. Kasur, satu buah bantal, dan handuk oranye tergantung di ujung dinding tripleks yang sudah lapuk dan basah. Sudah barang tentu, dinding bercat hijau tersebut berdiri persis di atas kali.
ADVERTISEMENT
Hampir lima bulan terakhir, Rasilu dipenjara. Dia didakwa dengan tuduhan kasus tabrakan, menyebabkan becak yang dikemudinya terbalik dan menewaskan penumpangnya.
Kamar Rasilu di kos-kosan yang ditempatinya, Soabali, Ambon, (Foto: ambonnesia.com)
Namun, itu bukan sepenuhnya kesalahan Rasilu. Penasihat hukum Rasilu, Neles Latuny, mengungkapkan, kasus yang menimpa kliennya bukan unsur kesengajaan. Ia terpaksa menghindari laju mobil dari arah belakang di Jalan Sultan Babulah, depan Masjid Jami Ambon.
Jalanan itu menurun dan licin lantaran sedang hujan. Rasilu, saat itu tengah mengantar penumpangnya, Maryam, menuju RS TNI-AD dr. Latumeten karena mengidap asma. Tak dinyana, kecelakaan pun terjadi. Maryam meninggal dunia setelah kurang lebih 15 menit tiba di rumah sakit.
"Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik sehingga menyebabkan terdakwa bersama korban terluka," kata Neles Latuny kepada ambonnesia.com, Sabtu (16/2).
ADVERTISEMENT
Meski keluarga korban telah mencabut perkara, Rasilu dikenai hukuman sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.
“Kami selaku keluarga menganggap kecelakaan itu musibah, kami saat itu hanya fokus pada kakak kami ia terserang asma dan dirawat. Saya menemaninya ke rumah sakit dan saat itu kami jatuh dari becak," kata Novilis, Adik korban.
Menurut Novilis, keluarga telah merelakan kakaknya, Maryam, yang telah tiada. Mereka juga tak mau mempersoalkan masalah tersebut hingga ke jalur hukum. Jelang tujuh hari usai pemakaman, keluarga membuat pernyataan tidak ingin menuntut Rasilu. Surat pernyataan bahkan telah sampai ke tangan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Kakak saya, Burhan, sudah menyerahkan surat pernyataan dan diserahkan ke polisi. Bahkan hakim sudah punya. Saya kaget, tukang becak itu masih ditahan. Kasian ada anak-anak yang musti ditanggung,” tuturnya.
Novilis, adik Maryam yang juga korban kecelakaan, bersama keluarganya (Foto: ambonnesia.com)
Proses hukum pria berusia 34 tahun itu sudah memasuki sidang mendengarkan pembelaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/2), Jaksa Penuntut Umum, Inggrid Louhenapessy, menuntutnya dua tahun penjara. Ia tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang.
Istri Terpaksa Mencari Nafkah demi Lima Orang Anak
Suara terbata-bata dari balik ponsel terdengar ketika ambonnesia.com menghubungi Wa Oni, istri Rasilu, di kampung halamannya di Desa Lolibu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Wa Oni harus rela terpisah dengan suaminya yang merantau sebagai tukang becak demi menghidupi lima orang anak.
ADVERTISEMENT
Aisa (14) duduk di bangku kelas 3 SMP, Anggun (13) adalah siswi kelas 2 di SMP Wamolo, Haliza (9) duduk di bangku kelas 3 SD 14 Lakudo, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
Kabar Rasilu terkait penahanannya sampai di telinga Wa Oni, ia sempat ingin menjenguk suaminya itu. Sayang, biaya jadi kendala. Dia sempat terpikir untuk meminjam sejumlah uang, tetapi ia batalkan. Pasalnya, mereka masih memiliki utang yang dipakai untuk memberangkatkan Rasilu mengadu nasib di Ambon.
Turunan di Jalan Sultan Babulah, depan Mesjid Jami, Ambon lokasi jatuhnya becak yang dikemudikan Rasilu (Foto: ambonnesia.com)
“Betul, dia sempat mau pinjam uang tapi bagaimana kami juga tidak ada uang,” timpal Kome, kakak Rasilu, saat mendengar ucapan Wa oni dari pengeras suara telepon.
Perempuan 34 tahun tersebut sehari-hari bekerja membelah kulit kacang mete milik tetangga yang dihargai Rp 2.000 per kilogram. Untuk makan sehari-hari, ia pun kadang berjualan es manis, juga tahu isi di sekolah anaknya, SD 14 Lakudo. Ia tak ingin mengeluh sebab menurutnya, dialah pencari nafkah menggantikan suaminya yang dipenjara.
ADVERTISEMENT
“Saya dikasih tahu bapak dipenjara, saya mau berangkat di Ambon tapi saya setengah mati lagi di kampung. Kalau saya mengeluh bagaimana anak-anak, tidak makan,” kata Wa Oni.
Aisa, sang putri sulung, sempat mengatakan ingin putus sekolah. “Mama bagaimana ini, biar saja saya putus sekolah,” kata Aisa.
Aisa akan menghadapi Ujian Nasional dan masuk SMA. Ibunya bersikukuh Aisa harus melanjutkan sekolah. “Jangan bilang-bilang begitu. Kita berusaha, berdoa saja semoga bapakmu cepat keluar,” harap Wa Oni.