Kopertis Diminta Patuhi Putusan MA soal Status Universitas Darussalam

Konten Media Partner
19 Mei 2018 3:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ambon,- Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XII Maluku dan Maluku Utara diminta menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dari Yayasan Penddikan Darussalam Maluku dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Perhimpunan Anak Negeri Jazirah Leihitu (Hena Hetu), Rauf Pelu, mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana amanat Pasal 2 UUD 1945. Karena itu setiap aturan hukum, apalagi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), harus dilaksanakan.
“Untuk itu, sebagai pimpinan Kopertis, harus menghargai, menaati, melaksanakan aturan hukum dan melaksanakan keputusan MA ini. Supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari ini, karena sudah inkracht,” kata Rauf kepada wartawan, Sabtu (19/5).
Dia mengungkapkan, upaya penyelesaian kasus sengketa Universitas Darussalam (Unidar) Ambon dan yayasan dilakukan untuk kepentingan masyarakat Maluku.
“Ini kan untuk kepetingan umat secara kolektif, bukan kepentingan orang per orang, kepentingan generasi muda anak bangsa yang berada di Maluku. Darussalam itu bukan hanya komunitas tertentu, tapi semua komunitas mengeyam pendidikan di Darussalam,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perkara ini berawal dari penonaktifan atau pemberhentian Ibrahim Ohorella selaku Rektor Unidar Ambon yang sah dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Farida Mony oleh Rusdi Sofyan Sangadji, mantan salah satu ketua Yayasan Darussalam berdasarkan surat keputusan No. o1/YD/V/2015 tanggal 28 Mei 2018.
Kemudian, pada 25 Juni 2015, Rusdi melakukan pelantikan Farida Mony sebagai Plt. Rektor. Sejak saat itu, kampus B di bawah kendali Farida Mony. Akibatnya, Unidar Ambon mengalami dualisme kepemimpinan.
Pada 6 Oktober 2008 melalui kuasa hukum Noija F. Pistos, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 4 September 2015 dengan tergugat I Rusdi Sofyan Sanadi, dan Farida Mony tergugat II.
ADVERTISEMENT
PN Ambon kemudian mengeluarkan keputusan atas gugatan ini pada 14 Januari 2016 melalui putusan nomor 172/Pdt/.G/2015/PN yang meyatakan, Universitas Darussalam Ambon merupakan milik Yayasan Penddikan Darussalam Maluku (YPDM).
Yayasan Darussalam sesuai akta pendirian nomor 01 Tahun 2008 adalah yang sudah berubah karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Perlawanan tergugat berlanjut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon selanjutnya membatalkan putusan tersebut sesuai putusan nomor nomor 37/Pdt/2017/PT Ambon tanggal 16 Januari 2017. Pihak YPDM melakukan upaya hukum kasasi ke MA. MA mengabulkan gugatan kasasi pihak YPDM dengan nomor putusan 3100 K/PDT/2017 tanggal 16 Januari 2018. Kasasi ini dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon. Amar putusan kasasi MA, yakni mengabulkan permohonan kasasi YPDM tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon. Dengan adanya putusan MA ini, secara hukum Universitas Darussalam Ambon yang menyelenggarakan pendidikan tinggi satu-satunya hanya berada dan dibawah badan hukum YPDM.
ADVERTISEMENT
Selain itu, secara hukum proses akademik dan non-akademik di kampus B di Waehakila, Batu Merah dan kampus Masohi adalah perbuatan melawan hukum.
(Amar)