Bawaslu Maluku Minta KPU Tuntaskan Masalah 278 Pemilih Belum Terdata

Konten Media Partner
16 Mei 2018 23:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ambon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku harus mencari solusi masalah 278 pemilih di Desa Samasuru Kecamatan Elpaputi, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang belum terdata DPT Pilgub 2018 karena memiliki e-KTP Maluku Tengah. Selain untuk menjamin hak politik, juga mencegah potensi konflik di daerah perbatasan.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau memang ada temuan Bawaslu terjadi kejanggalan untuk pemilih di Kecamatan Elpaputi wilayah perbatasan antara Maluku Tengah dan SBB, maka seharusnya ada langkah pasti dari KPU untuk memperhatikan masalah ini," ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Wilayah Maluku, Lutfi Abdulah Wael, Rabu (16/5).
Kecamatan Elpaputi selama ini menjadi perhatian KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena berada di wilayah perbatasan. Meski masuk wilayah admistratif SBB, namun sebagian warga ingin masuk dalam wilayah admistratif Maluku Tengah.
"Kalau dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), itu tidak masalah. Tetapi kalau DPT, kemudian KTP Maluku Tengah, ini sangat tidak rasional. Oleh sebab itu, KPU Provinsi harus menyikapinya dengan bijak," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dalam Peraturan PKPU tahun 2017 telah mengatur dengan jelas, bahwa warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sesuai alamatnya.
"Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pilgub kurang begitu terasa. Takutnya di Pileg 2019 nanti bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena KTP bersangkutan berbeda dengan domisilinya," ungkapnya.
100 warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS di Kecamatan Elpaputi, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hanya memiliki KTP elektronik (e-KTP) Kabupaten Maluku Tengah. Sementara itu, 278 pemilih tidak masuk DPT karena tidak memiliki e-KTP SBB.
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku saat melakukan pengawasan di wilayah itu, beberapa hari lalu. Para pemilih ini belum didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
ADVERTISEMENT
“Mereka heran dan bertanya, kapan petugas PPDP datangi rumah mereka saat pencoklitan. Karena mereka tidak tahu. Tiba-tiba namanya terpampang di papan informasi DPT TPS setempat," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Maluku, Paulus Titaley. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya warga yang merekam e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tengah. Untuk itu, perlu perhatian pemerintah setempat agar mereka dapat menggunakan hak politiknya pada 27 Juni nanti.
(Amar)