KPU Maluku Tolak Pemungutan Suara Ulang di 54 TPS

Konten Media Partner
6 Mei 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan lewat rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku. Meski begitu, Bawaslu terus mendorong agar PSU tetap dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Data Bawaslu Maluku yang diperoleh Ambonnesia.com, Senin (6/5) menyebutkan, Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh kabupaten/kota mengeluarkan sebanyak 72 rekomendasi PSU. Namun, hanya 18 rekomendasi yang ditindaklanjuti.
“Total rekomendasi PSU 72. Rekomendasi yang dilaksanakan hanya 18, dan tidak dilaksanakan 54. Sedangkan rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sebanyak 43,” demikian bunyi laporan tersebut.
Selain PSU, Bawaslu dan Panwascam juga mengeluarkan 43 rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengatakan, pihaknya masih terus mendorong agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
Infografis rekomendasi PSU
“Sedangkan untuk rekomendasi PSU yang belum dijalankan lagi didorong untuk dilaksanakan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Ambon, M Jen Latuconsina mengatakan, Bawaslu Kota Ambon telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk dilakukan PSU. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Menurut Jen, KPU Kota Ambon sengaja menghambat pelaksnaan PSU. KPU beralasan ihwal waktu yang tak mencukupi. Padahal sejumlah TPS tidak berada di wilayah terpencil atau pedalaman.
“Saya kira KPU sengaja menghambat dan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan rekomendasi dari tingkat Panwascam ke PPK. Kalau alasan waktu tentu tidak relevan. Pasalnya TPS-TPS tersebut bukan berada pada daerah terpencil, sehingga logistik Pemilu untuk PSU bisa distribusikan,” ungkapnya.
Menurut Jen, unsur-unsur PSU sudah terpenuhi. Seperti di Desa Hatiwe Besar, kata dia, pemilih dari Desa Nusaniwe dan Desa Wayame menggunakan KTP untuk mencoblos di sana tanpa disertai A5 sebagai syarat pindah pemilih.
“Pencoblosan oleh pemilih tidak sesuai prosedur,” katanya.
Di sejumlah daerah juga melakukan PSU berdasarkan rekomendasi Panwascam, tanpa rekomendasi dari Pengawas TPS (PTPS).
ADVERTISEMENT
“Di daerah lain seperti KPU Buru, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan untuk dilakukan PSU,” ungkapnya.
Sementara merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pasal 66 ayat 3 memberikan batas waktu kepada KPU untuk melakukan PSU 10 hari setelah pemungutan suara. Artinya, batas akhir pelaksanaan PSU sudah berakhir.
Apabila KPU tidak melaksanakan PSU, bisa dikenai saksi. Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Amar)
ADVERTISEMENT