Kuasa Hukum Herman-Abdullah Optimis MK Terima Gugatan

Konten Media Partner
2 Agustus 2018 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Herman-Abdullah Optimis MK Terima Gugatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketgam : Pasangan Calon Gubernur Maluku Jalur Perseorangan Herman Koedoebon-Abdullah Vanath (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambon,- Kuasa hukum pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) optimis gugatan mereka diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hakim mahkamah kostitusi tidak hanya bersandar pada Undang-Undang Pilkada, tapi dugaan pelanggaran jika dapat dibuktikan.
“Pilkada memang harus melihat presentasi perolehan suara. Tapi, terdapat banyak pelanggaran Pilkada yang berdampak pada perolehan suara pasangan calon,” kata kuasa hukum pasangan HEBAT, Henry S. Lusikoy saat dihubungi Ambonnesia.com, Kamis (2/8).
Pelanggaran yang dia maksudkan ihwal Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku yang mengkampanyekan pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) di kabupaten Kepulauan Aru. Meski Wakapolda akhirnya dicopot, namun ajakannya menambahkan perolehan suara pasangan BAILEO.
“Memang Wakapolda dicopot. Tapi, akibatnya di Aru pasangan nomor dua menang, dan berimbas ke daerah lain. Kemenangan itu tidak sah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, MK pernah menerima gugatan salah satu kepala daerah di provinsi Papua karena pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif. Termasuk perkara Pilkada kabupaten Puncak Jaya 2018 yang sedang ditangani pakar hukum tata negara, Refly Harun.
“Oleh karena MK pernah memutuskan perakara Pilkada salah satu daerah di Papua, maka kami optimis permohonan kami juga dikabulkan. Kami punya perkara sama dengan perkara yang dijaukan oleh pasangan calon kepala daerah di Puncak Jaya yang diwakili oleh kuasanya Refly Harun. Kita punya legal standing dan permohonan sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada sidang pendahuluan pertama, 27 Juli 2018, pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath telah membacakan gugatannya.
MK kembali menggelar sidang pendahuluan kedua, Kamis (2/8) dengan agenda pembacaan jawaban oleh Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku selaku pihak tergugat, dan jawaban pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai pihak tergugat terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Maluku 2018.
ADVERTISEMENT
( Amar )