Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Seram Timur Diberhentikan

Konten Media Partner
21 Agustus 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan atas perkara pelanggaran kode etik di kantor DKPP (lantai 4 kantor Bawaslu) RI, Rabu (21/8). (Foto: Istimewa)
Ambonnesia.com-Ambon,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur Rosna Sehwaky. Rosna terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Sanksi teguran keras dan pemberhentian Rosna Sehwaky diputuskan DKPP dalam sidang putusan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, dan disiarkan secara langsung lewat facebook DKPP, Rabu (21/8).
Rosna Sehwaky diadukan oleh Firdaus Arey, salah satu warga Seram Bagian Timur dengan nomor perkara 154-pke/DKPP/VI/2019. Laporan tersebut terkait rekaman percakapannya yang memerintahkan anggota Panwascam Teor, Rahman Ellys untuk mendongkrak suara iparnya, Royanto Rumasukun pada 22 April lalu.
Royanto Rumasukun merupakan caleg DPRD SBT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2 daerah pemilihan III (Gorom, Gorom, Timur, Kesui, Teor dan Watubela, dan Pulau Panjang).
Dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dipimpin Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rahman Bagja di Kantor Bawaslu Maluku, Senin (8/7) lalu, saksi pengadu yang juga anggota Panwascam Teor, SBT, Rahman Elys mengakui rekaman yang telah beredar luas ke publik merupakan rekaman percakapan antara dirinya dan Rosna Sehwaky
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Rosna membenarkan rekaman percakapannya dengan Rahman. Namun, kata dia, rekaman tersebut tidak utuh.
Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, Alfitra Salam pada sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakakarta. Gugatan pengadu dikabulkan sebagian.
Rosna Sehwaky terbukti melanggar sumpah dan janji kode etik, sebagaimana tercantum dalam pasal 134 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, dia juga melanggar peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Saudara teradu (Rosna Sehwaky) telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara. Kepada yang bersangkutan diberi sanksi teguran keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur,” ucap Haryono.
ADVERTISEMENT
DKPP meminta Bawaslu Maluku dan KPU Maluku melaksanakan putusan tersebut paling lambat satu minggu ke depan. Sementara Bawaslu RI diminta mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Alfitra Salam (Ketua Majelis), Teguh Prasetyo (anggota) dan Ida Budiarti (anggota). (Amar)