Layanan Hukum Tak Senonoh Bagi Transpuan

Konten Media Partner
14 Desember 2018 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan Hukum Tak Senonoh Bagi Transpuan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anggota Gaya Warna Lentera Maluku ketika Memberikan Layanan Potong Rambut Gratis Kepada Ibu-ibu Lansia di Panti Jompo Ina Kaka, Selasa (20/11).
ADVERTISEMENT
Ambon,-Dengan wajah bengkak dan biru, Nuke mendatangi Pos Polisi di Kawasan Tantui, Ambon, Maluku, sekitar pukul 02.00 dini hari pada November tahun lalu. Transpuan berusia 28 tahun ini baru saja cek-cok dengan kekasihnya dan berujung pada tindak kekerasan.
Sayang, kedatangannya justru berbuah kekecewaan. Petugas yang menerimanya menyuruh pulang karena tidak ada yang memproses pengaduannya tersebut. “Tunggu saja di pos depan, atau kembali besok,” tutur Nuke menirukan kata petugas polisi kepadanya.
Nuke bersikukuh tetap tinggal. Dia khawatir pelaku menghampiri dan kembali melayangkan pukulan. Ketika menceritakan apa yang dialami, dua aparat Kepolisian menanggapinya dengan candaan. “Kalau sudah cinta, selesaikan saja secara kekeluargaan,”tiru Nuke.
Nuke kecewa. “Setahu saya di mana-mana kalau datang melapor ya diurus tapi ini lambat, malah disuruh tunggu. Saya kan juga warga negara,”keluhnya.
ADVERTISEMENT
Pengaduan Nuke berakhir tanpa ujung. Hingga kini, Kepolisian tak menindaklanjuti pengaduannya. Pelakunya sampai sekarang juga masih bebas berkeliaran.
Pengaduan tanpa penyelesaian bukan kali ini saja yang dialami oleh kelompok transpuan atau waria. Sekitar tiga bulan lalu, Luna dan Sakira juga mengalami hal yang sama.
Januari lalu, Luna melaporkan percekcokan dengan Sakira di Pos Polisi Kawasan Tantui. Tak dinyana, polisi mengajukan pertanyaan yang mengagetkan kepada dirinya. “Pakai bra atau tidak? Pernah tidur dengan Roy?,”tanya seorang penyidik mencari musabab pertikaiannya dengan Sakira.
Bukan hanya di situ saja. Seorang polisi bahkan merekam proses penyidikan dan kemudian menyebar di media sosial. Rekaman yang diunggah di situ Youtube kana sudah ditonton sebanyak 643.935 kali per November 2018.
ADVERTISEMENT
”Saat itu Sakira menelepon saya membawakan dia air ke kantor polisi, padahal mereka sudah melakukan siaran langsung di facebook,”kata Siska, salah seorang saksi.
Karena tersebar, adik Siska sempat mengirimkan rekaman tersebut kepada dirinya dengan maksud untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Sebab, dalam rekaman itu Luna terlihat mirip dengan Siska. “Saat video itu viral banyak yang menyangka Luna, karena banyak yang bilang kami mirip. Sedankan Luna dan Sakira jika ditanya mereka tidak mau menjawab, bahkan Sakira tidak mau keluar rumah, ”ceritanya.
Sayangnya, Luna dan Sakira tak bisa dikonfirmasi. Tiga bulan terakhir, Luna berada di Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia dikontrak bekerja selama satu tahun di sana. Sedangkan Sakira dikabarkan pulang kampung.
Ketua Gaya Warna Lentera Maluku Halim Silawane menyesalkan perlakuan aparat Kepolisian tersebut. Menurutnya, diskriminasi bukan hal baru bagi kalangan transpuan dan sudah sering terjadi.
ADVERTISEMENT
Halim sempat melaporkan kasus yang menimpa anggotanya itu untuk diadvokasi namun terkendala badan hukum. “Mereka menganggap transpuan tidak ada artinya di mata masyarakat padahal sudah dijelaskan kami di Maluku tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau adat istiadat,”katanya.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku Benediktus Sarkol menilai, jaminan hak bagi kelompok minoritas berbasis identitas gender sampai hari ini masih kontroversial. Menurutnya, pelanggaran HAM berbasis identitas gender pun kerap terjadi meskipun dalam konstitusi menjamin persamaan warga negara di depan hukum. “Kerja penyidik bukan suatu tontonan. Tapi seharusnya mengerjakan tugasnya sesuai dengan prosedur pemeriksaan,” katanya.
Benediktus mempertanyakan kinerja penyidik Kepolisian dengan beredarnya rekaman tersebut. Dia menyatakan, prosedur pemeriksaan tersangka maupun saksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang khususnya tindak hukum pidana. Diantaranya, Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Kapolri No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menyikapi tindakan anggotanya, Kepolisian Daerah Maluku akan menyelidiki lebih lanjut jika ada laporan pelanggaran HAM dari masyarakat termasuk kelompok minoritas. “Kami harap menjadi baik dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Maluku Kombes Pol. Sli Harno. (Khairiyah Fitri)