LIPI Belum Pastikan Ledakan Fitoplankton Berbahaya, Warga Tetap Dihimbau Waspada

Konten Media Partner
14 Januari 2019 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LIPI Belum Pastikan Ledakan Fitoplankton Berbahaya, Warga Tetap Dihimbau Waspada
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Keramba di perairan laut Desa Latta, Kecamata Baguala, Kota Ambon
ADVERTISEMENT
Ambon,-Kepala Pusat Penelitian Laut Dalam-Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (PPLD-LIPI) Ambon, Augy Syahailatua mengatakan, pihaknya belum memastikan ledakan fitoplankton di Teluk Ambon Dalam (TAD) termasuk jenis berbahaya. Namun, antisipasi seperti imbauan tidak makan ikan dan kerang termasuk langkah positif.
“Kita juga tidak tahu, apakah fitoplankton yang blooming ini jenis apa, benar-benar beracun atau tidak. Itu perlu penelitian,” kata Augy kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/1).
Sejak blooming pada Kamis (10/1) hingga hari ini, lanjut Augy, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap sampel fitoplankton dari peristiwa Harmful Algal Bloom (HAB) tersebut. Setelah rampung, akan diberitakan secara resmi kepada masyarakat lewat rilis di media massa.
“Kami belum bisa (mengidentifikasi jenisnya) karena butuh analisa yang detil. Apakah hanya satu jenis, dua atau tiga jenis. Kami rencana bikin rilis resmi dan membagikan ke media, agar tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil monitoring hari ini, luasan HAB sudah mengecil, dari awalnya sekitar 31 hektar yang meliputi sebagian perairan Desa Lateri dan Passo, Kecamatan Baguala hingga kawasan guru-guru, Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
“Cuman hasil monitoring kami hari ini luasannya sudah lebih kecil. Artinya fitoplankton itu sudah mengendap,” ungkapnya.
Setelah ledakan fitoplankton yang diketahui berjenis Dinoflagelata Gonyaulax, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Ambon Lusia Izaak mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 050/16/DLHP. Surat yang ditujukan kepada camat se-Kota Ambon, itu berisi himbauan agat tidak mengonsumsi ikan dan kerang dari teluk dalam.
Menurut Augy, himbauan ini merupakan langkah tepat dari pemerintah Kota Ambon. Meski belum ada pernyataan atau rilis resmi dari LIPI mengenai jenis dan ancaman itu, tetapi kebijakan pemerintah merupakan prosedur standar yang perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Cuman sebagai langkah antisipasi atau waspada, surat pemda itu sangat tepat untuk tidak mengonsumsi biota laut dan kerang-kerangan. Jadi, sebenarnya itu langkah yangh tepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Artinya, tidak ada prosedur yang keliru sebagai otoritas negara. Kalau bicara otorita silmiah, lain lagi,” kata Augy, menanggapi surat tersebut.
Augy berharap masyarakat, terutama nelayan membantu memberikan informasi jika menemukan ada fenomena yang mengindikasikan HAB atau ikan mati.
Namun, di sisi lain, himbauan ini justru menimbulkan kepanikan dan keresahan warga. Salah satunya, Stanley Wattimena, nelayan pemilik keramba di desa Latta. Kata dia, beberapa nelayan memilih tidak melaut untuk sementara.
Stanley terus mengamati ledakan fitoplankton berwarnah kekuningan di wilayah tersebut. Termasuk menjaga dua keramba milik adiknya.
ADVERTISEMENT
Pada Minggu (13/1), mereka sudah mau panen ikan di keramba. Tapi, menurut Stanley, jika fitoplankton yang meledak adalah jenis beracun, maka ikan-ikan pelagis sudah mati.
“Kemarin, rencana mau bunuh panen, tapi saya bilang, lihat-lihat dulu karena ikan di laut belum ada yang mati. Kalau sudah mati, maka lautan ini sudah bau bangkai ikan. Tapi, sampai sekarang kan belum ada ikan yang mati,” kata Stanley kepada Ambonnesia.com.