Mahasiswa Ambon Demo Tuntut Ketua Bawaslu Seram Timur Dicopot

Konten Media Partner
24 Juni 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIMPAS JAKARTA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu, Jakarta Selatan, Senin (24/6). Mereka mendesak DKPP segera memeriksa Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur, Rosna Sehwaky (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIMPAS JAKARTA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu, Jakarta Selatan, Senin (24/6). Mereka mendesak DKPP segera memeriksa Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur, Rosna Sehwaky (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon, - Sudah hampir satu bulan, Ketua Kabupaten Seram Bagian Timur, Rosna Sehwaky, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, lembaga yang dikhususkan untuk mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu itu belum memeriksa Rosna.
ADVERTISEMENT
Rosna Sehwaky dilaporkan oleh Firdaus Arey, warga Seram Bagian Timur, pada Jumat (31/5) pukul 16.00 WIB di kantor DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Laporan tersebut terkait rekaman dugaan percakapan Sehwaky yang memerintahkan anggota Panwascam Teor, Rahman Ellys, untuk mendongkrak suara iparnya, Royanto Rumasukun, pada 22 April lalu.
Namun, DKPP belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Rosna. Untuk itu, Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIMPAS JAKARTA) mendesak DKPP segera memanggil dan meriksa Rosna selaku terlapor.
Desakan ini disampaikan dalam unjuk rasa di kantor Bawaslu Republik Indonesia Jakarta Pusat, Senin (24/6). Dalam rilis yang diterima Ambonnesia, dalam rekaman percakapannya mereka mengatakan, Rosna menyuruh Rahman Ellys untuk mendongkrak jumlah suara iparnya, Royanto Rumasukun.
ADVERTISEMENT
Royanto Rumasukun merupakan caleg DPRD SBT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2 daerah pemilihan III (Gorom, Gorom, Timur, Kesui, Teor, dan Watubela, dan Pulau Panjang). Berdasarkan data C1-KWK, Royanto hanya memperoleh 200 lebih suara.
Karena belum mencukupi suara individu dan akumulasi parpol untuk lolos ke DPRD SBT, Rosna memerintahkan Panwascam Teor melakukan negosiasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat untuk menaikkan suara Royanto. Rosna juga berjanji akan meloloskan Rahman ellys ketika seleksi Panwascam untuk pemilihan Bupati Seram Bagian Timur pada tahun 2020 mendatang.
Menurut Koordinator Lapangan pengunjuk rasa, M Saleh Loklomin, Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur telah melakukan pelanggaran pemilu sesuai pasal 104 huruf (a), pasal 134 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian pasal 2, pasal 4, pasal 5 ayat 2 huruf (a), pasal 6, pasal 7 ayat (3) pasal 8, pasal 10 huruf (a), dan pasal 15 huruf (d) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Dalam orasinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mendesak DKPP RI segera memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu SBT, Rosna Sehwaky, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Kedua, mendesak DKPP RI segera memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Rosna Sehwaki selaku ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. “Kami berharap, DKPP tidak berlama-lama. Laporannya kan sudah mendekati satu bulan,” kata Loklomin.
Selain DKPP, mereka mendesak Bawaslu RI segera memecat Rosna Sehwaki.
(Amar)