Masih Ada 18.000 Pemilih Ganda di Maluku

Konten Media Partner
28 September 2018 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masih Ada 18.000 Pemilih Ganda di Maluku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku sampai saat ini belum merampungkan daftar pemilih. Pasalnya, setelah daftar pemilih tetap hasil perbaikan ditetapkan, ternyata masih terdapat data pemilih ganda.
ADVERTISEMENT
"Kita masih punya waktu 60 hari untuk proses perbaikan di seluruh kabupaten dan kota di Maluku yang berkaitan dengan DPT dari hasil perbaikan pertama yang sudah kita lakukan," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangan kepada Ambonnesia.com, Jumat (28/9).
Dia mengungkapakan, jika nanti sampai batas waktu 60 hari belum juga selesai, pihaknya akan mencermati secara bersama dengan peserta pemilu legislatif 2019.
"Kalau sampai waktu yang ditentukan belum juga selesai nanti kita cermati secara bersama untuk mencari solusi dengan para peserta pemilu legislatif 2019 mendatang," katanya.
Rifan mengaku, tidak ada kendala dalam proses penyelesaian DPT di seluruh kabupaten dan kota di Maluku. Pihaknya juga bakal melakukan koordinasi kembali dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, KPU Maluku telah menetapkan DPT Pemilu sebanyak 1.207.994, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5.394 pada 31 Agustus 2018. Namun, sesuai hasil analisis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pusat, masih terdapat lebih dari 18.000 pemilih ganda.
Olehnya itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. Hasilnya, jumlah itu turun menjadi 1.198.498 dan ditetapkan dalam rapat pleno, Minggu (16/9).
Meski begitu, perbaikan DPT masih terus dilakukan. Pasalnya, data ganda belum dapat dihapus atau dicoret secara keseluruhan. KPU mempunyai waktu 60 hari setelah penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan , untuk mencermati lagi pemilih ganda. (LAN)