MK Hentikan 10 Perkara PHPU Pileg dari Maluku

Konten Media Partner
22 Juli 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Idris Sopian Ahmad selaku kuasa hukum KPU saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon dalam sidang PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku, Selasa (16/7) ( Foto: Humas MK )
Ambonnesia.com-Ambon,-Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang pembacaan putusan dismissal. Hasilnya, sebanyak 10 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Maluku dihentikan, dan 3 perkara lainnya dilanjutkan ke sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji yang dikonfirmasi Ambonnesia.com, Senin (22/7) mengatakan, 10 perkara yang ditolak tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
“Paling banyak di Golkar, yakni DPR RI untuk dapil Maluku, dan untuk DPRD proivinsi di Maluku Tengah, dan beberap daerah lainnya,” kata Almudatsir.
Sedangkan tiga perkara lainnya, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi, ahli dan pembuktian. Tiga perkara tersebut diajukan oleh Partai Nasdem untuk DPRD provinsi Maluku daerah pemilihan Kota Ambon, PKS di Maluku II (Buru dan Buru Selatan) untuk kursi DPRD provinsi, dan Golkar di daerah pemilihan III untuk DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, kata Almudatsir, sudah siap menghadapi sidang pembuktian atas tiga perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang kita antisipasi saat ini adalah yang masuk ke pembuktian tiga partai itu. Kita akan siapkan saksi untuk sidang pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 13 parpol yang mengajukan permohonan perkara PHPU adalah PKS, Nasdem, PAN, Demokrat, Garuda, PKB, Berkarya, Hanura, Golkar, PPP, PDIP, Gerindra dan PBB. PHPU juga datang dari Perseorangan calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku, Vinsensius Resubun. (Amar)