MK Tolak Gugatan Pasangan Herman-Abdullah

Konten Media Partner
10 Agustus 2018 22:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MK Tolak Gugatan Pasangan Herman-Abdullah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Ketua MK sekaligus Ketua majelis hakim, Anwar Usman, Jumat (10/8).
"Amar putusan, menerima ekspesi termohon (KPU Provinsi Maluku) dan pihak terkait (pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno), dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.
Ditolaknya gugatan pasangan dengan nomor urut 3 itu, karena tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum) perselisihan suara 2 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 5 tahun 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Maluku Nomor 712/HK.03.1/Kpt/81/PROV/IIV/2018 Tentang penetapan hasil rekapitulasi penghtitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, pasangan pemenang Murad Ismail-Barnabas Orno memperoleh 328.982 (40,83 persen) atau berselisih 9,67 persen dengan peraih suara terbanyak kedua, Said Assagaff-Anderias Rentanbun yang meraih 251.036 suara (31,16 persen), dan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath sebesar 12 persen yang mendapatkan 225.636 suara (28,01 persen)
ADVERTISEMENT
“Perolehan suara pemohon pasangan calon gubernur dan wkail gubernur provinsi Maluku nomor urut 3, sebanyak 225.636 suara. Sedangkan calon gubernur selaku termohon terkait (Murad Ismail-Barnabas Orno) 328.982 suara, perbedaan suara 103.346 atau segara dengan 12 persen. sesuai pandangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Pilkada dan pasal 7 PMK nomor 5 tahun 2017,” demikian penjelasan hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan.
( Amar )