news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tabrak Warga hingga Tewas, Anggota DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka

Konten Media Partner
29 November 2018 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
ADVERTISEMENT
Ambon - Penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menetapkan Muliyono Sudrik, anggota DPRD Kota Ambon, Maluku, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Kamis (29/11).
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD fraksi Hanura itu dijadikan tersangka setelah diduga menabrak sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Yahes Kil dan Selvia Yakleli (25), warga Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, 11 November 2018. Akibat kecelakaan tersebut, Selvia meninggal dunia.
Sementara itu, Sudrik baru diperiksa setelah polisi mengantongi surat izin pemeriksaan dari Gubernur Maluku Said Assagaff yang diterima pada 27 November, lalu.
"Surat izn sudah kami dapat dari Gubernur. Pelaku sudah kami periksa dan telah kami tetapkan dirinya sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Ambon, IPTU Fiat Ari Suhada, Kamis (29/11).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga belum mahir mengemudikan mobil miliknya. Dia menabrak korban dari belakang, yang ingin berbelok arah melalui underpass yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pukul 16.30 WIT.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka belum begitu mahir mengendarai mobil,” ungkapnya. (AHS)