Ombudsman: Pemda Maluku Masih Cuek Soal Pelayanan Publik

Konten Media Partner
27 Mei 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat saat memaparkan laoran masyarakat terkait pelayanan publik di Maluku, Senin (27/5) (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat saat memaparkan laoran masyarakat terkait pelayanan publik di Maluku, Senin (27/5) (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Pelayanan publik yang buruk masih jadi masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah Maluku. Meski setiap tahun diberi sanksi moral, namun lambat melakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan, pelayanan publik adalah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat. Baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Dia menekankan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik harus memiliki perilaku yang baik. Hal itu bisa ditunjukkan dengan sikap ramah dan sopan serta tidak berbelit-belit saat melayani masyarakat.
Sebab, menurut catatan Ombudsman sebagian besar ASN di Maluku masih jauh dari sikap dan perilaku yang baik dan mau melayani masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Dia tidak boleh mengeluh, mencibir, berprilaku tidak sopan. Sikap semena-mena seperti menggurui, karena pejabat ASN itu merasa jabatan yang dia miliki itu sudah paling tinggi, maka dia harus dihormati,” kata Slamat, Senin (27/5).
Kata dia, hingga saat ini hampir semua instansi vertfikal, termasuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Maluku sudah menandatangani pakta integritas wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
Sedangkan banyak instansi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota belum menandatangani pakta integritas tersebut. Hal ini menunjukkan pemerintah daerah tidak serius membenahi pelayanan publik.
“Zona integritas ini kebanyakan untuk pemda provinsi dan kabupaten/kota itu tidak mau tahu. Ini kan aturan. 2017 orang sudah lakukan, 2018 diperbaharui dan 2019 seluruh instansi penegak hukum sudah melakukannya. Tetapi pemda belum,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan perilaku pejabat pemerintahan atau petugas pelayanan publik di luar negeri. Di sana, ketika para pejabat pemerintahan diberitakan di media massa karena tidak melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik, langsung mengundurkan diri.
“Kalau di luar negeri, ketika ada pemberitaan mengenai pejabat yang tidak melakukan pelayanan publik dengan baik, dia bisa mengundurkan diri. Kalau di Indonesia terbalik. Jadi, perilaku itu juga penting, selain sarana dan prasarana,”pesannya.
Sebelumnya, selama tahun 2018 Ombudsman Perwakilan Maluku menerima 127 laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Instansi pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan. Berdasarkan data resmi Ombudsman Perwakilan Maluku, Pemerintah Daerah Maluku dan kabupaten/kota mendapatkan 46 laporan. Menyusul kepolisian 15 laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 12 laporan dan BUMN/BUMD 12 laporan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, instansi kementerian 11 laporan, lembaga pendidikan negeri 9 laporan, kejaksaan 7 laporan, DPR 1 laporan, lembaga peradilan 2 laporan, perbankan 4 laporan, perguruan tinggi 1 dan lainnya 5 laporan. Sebanyak 48 dari total laporan yang telah diselesaikan, dan 79 lainnya masih dalam proses penyelesaian. (Amar)