Partai Garuda Gagal Ikut Pemilu di 3 Daerah di Maluku

Konten Media Partner
22 Maret 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Garuda Gagal Ikut Pemilu di 3 Daerah di Maluku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ambonnesia.com-Ambon,-Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) gagal mengikuti pemilihan umum di tiga kabupaten di Maluku, yakni di Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Aru.
ADVERTISEMENT
Meski memiliki kepengurusan di tiga daerah itu, namun partai ini tidak mengajukan calon anggota DPRD.
Pembatalan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2019 ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 744/pl.01.6-kpt/03/kpu/iii/2019, tertanggal 10 Maret Tentang Pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tahun 2019.
Partai Garuda di tiga daerah ini masuk kategori kedua pembatalan parpol sebagai peserta pemilu, yakni partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu. Sebagaimana ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang jatuh pada 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang diberikan KPU menyoal kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di daerah bukan pembatalan kepengurusannya.
“Di SK, dengan kategori untuk di Maluku tidak ada calon dari partai Garuda,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun ketika dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Dikutip dari laman resmi KPU RI, sebanyak 11 partai politik (parpol) dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019, untuk beberapa tingkatan (provinsi dan kabupaten/kota) lantaran tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) hingga batas akhir yang telah ditentukan. (Amar)