Pegawai Honorer Berpeluang Jadi PPPK

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kedeputian KemenPAN-RB Salman memberikan keterangan kepada wartawan usai sosialisasi di Balai Kota Ambon, Kamis (10/10) (Foto: ambonnesia)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kedeputian KemenPAN-RB Salman memberikan keterangan kepada wartawan usai sosialisasi di Balai Kota Ambon, Kamis (10/10) (Foto: ambonnesia)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Pegawai honorer dipastikan berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kedeputian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Salman kepada wartawan mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK menjadi rujukan pemerintah bagi para tenaga profesional untuk diangkat menjadi PPPK maupun ASN.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, maka semua tenaga honor, ke depan harus diselesaika mnenjadi tenaga PPPK," kata Salman usai melaksanakan sosialisasi di Balai Kota Ambon, Kamis (10/10).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar ada keadilan bagi pegawai honorer yang telah membantu negara. Dengan begitu, maka ASN dan PPPK punya penghasilan sama.
Namun, untuk pengangkatan pegawai honorer dilakukan bertahap setiap tahun selama 5 tahun ke depan. Agar, tidak ada lagi yang namanya istilah diluar PNS dan PPPK.
"Tujuan kita di pemerintah pusat adalah menyelesaikan masalah yang ada di daerah untuk mencapai keadilan," tuturnya.
Gaji PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedankan tunjangan lain disesuaikan dengan pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selano menambahkan, pengangkatan PPPK itu disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa pengabdian di pemerintahan.
"Pertama yang akan kita lakukan adalah penataan jabatan, agar seluruh tenaga kontrak kita, baik itu K-2 maupun tenaga kontrak yang dibiayai APBD bisa diakomodir," ujar Benny. (Gilang Abdul)