Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
10 April 2019 22:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku SH, saat dibawa ke Mapolres Ambon, Rabu (10/4) (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku SH, saat dibawa ke Mapolres Ambon, Rabu (10/4) (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Personil Polsek Sirimau dan Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial SH, (25) di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (10/4). SH diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian. Dari laporan keluarga, diketahi pelaku menjual dua remaja perempuan, masing-masing NR (15) dan DA (14) kepada lelaki hidung belang.
“Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 pukul 14.00 WIT pelaku membawa korban NR, (15) dan DA (14) untuk laki-laki hidung belang,” kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy.
Kata Julkisno, pelaku mencari korban (anak di bawah umur) mereka kemudian dipaksa menonton film porno dan dijual kepada pria hidung belang yang telah menunggu di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.
Pelaku juga mengancam menyebarkan video porno yang dia rekam saat korban disetubuhi jika korban tidak bersedia melayani pelanggan.
ADVERTISEMENT
"Korban ditakuti dengan video porno yang pelaku rekam saat korban NR di setubuhi oleh laki- laki hidung belang" ujar julkisno.
Tarif yang pelaku patok Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
“Keuntungan yang didapat oleh pelaku dan kemudian pelaku mengambil keuntungan dari uang tersebut," katanya.
Saat ini pelaku SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara. (Mona)
ADVERTISEMENT